“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan.
Sekda juga menegaskan pengusaha wajib memenuhi hak – hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia.
Baca Juga: Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah Wapres Dukung Proses Hukum Para Terduga Teroris
Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung.
Sementara kepada pekerja, Sekda sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami, namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi COVID-19.
Jabar akan bangkit seiring penurunan kasus, dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.
“Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” jelas Setiawan.
Untuk meringankan beban pekerja, Pemda Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan pemda kabupaten/kota guna melaksanakan program – program kesejahteraan khusus pekerja.
Seperti misalnya subsidi untuk upah, pendidikan dan pelatihan pekerja, serta bansos untuk asosiasi dan organisasi pekerja. ***
Artikel Terkait
Kento Momota Diambang Juara Indonesia Masters
PNS Setda Aceh Tengah Usir dan Gugat Ibu Kandung dan Adik-adiknya Rp200 Juta
Gak Mau Kelamaan Jadi Janda, Aura Kasih Ajak Putrinya ‘Bella, Cari Papa Baru Yuk’
Tak Banyak yang Tahu, Jenderal Dudung Abdurachman Ternyata Keturunan Wali Songo
Ternyata Ini Penyebab UMKM Kesulitan Mendapatkan KUR
Upah Minimum Provinsi , UMP Jabar Tahun Depan Sebesar Rp1.8 juta