Upah Buruh di Karawang Tertinggi, Capai Rp4,8 juta

photo author
- Sabtu, 20 November 2021 | 21:53 WIB
Pemprov Jabar mengumumkan besaran UMP 2022
Pemprov Jabar mengumumkan besaran UMP 2022

FOKUSSATU.ID - Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disebutkan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik- baiknya oleh kepala daerah. Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang – undang.

“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang – undang),” ujar Setiawan di Gedung Sate, Sabtu (20/12/2021).

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi , UMP Jabar Tahun Depan Sebesar Rp1.8 juta

Implementasi PP 36/2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.

UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Jenderal Dudung Abdurachman Ternyata Keturunan Wali Songo

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi. UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kota Banjar. (Komposisinya) Masih sama seperti tahun lalu,” sebut Setiawan.

Tahun lalu, UMK Karawang Rp4.798.312 dan terendah Kota Banjar Rp1.831.884. Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat.

Baca Juga: Gak Mau Kelamaan Jadi Janda, Aura Kasih Ajak Putrinya ‘Bella, Cari Papa Baru Yuk’

Kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota. UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022.

Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kab/kota nanti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X