“Ini ada 3 mobil. Dua untuk penyuluhan dan 1 mobil penindakan tipiring. Mobil tipiring ini adalah mobil terakhir dipenindakannya," ujarnya.
"Jadi lebih diutamakan penyuluhan ke 30 kecamatan secara terjadwal untuk memberikan sosialisasi woro-woro. Apalagi sekarang masih situasi pandemi, itu lebih banyak protokol kesehatan disampaikan,” bebernya.
Terkait pengoperasian, Rasdian menerangkan, sifatnya statis dan dinamis. Artinya jika statis kendaraan tersebut bisa ditempatkan di satu kecamatan juga digelar untuk mengundang masyarakat.
Sedangkan dinamis, kendaraan itu bergerak bisa menyosialisasikan dengan woro-woro.
Menurutnya, dengan hadirnya kendaraan tersebut bisa lebih efektif dan manfaat.
“Karena sudah berkordinasi dengan pengadilan, hari ini pelanggar, hari ini juga langsung diberikan sanksi berupa sesuai sanksi pelanggarannya. Seperti on the spot, ini bagian inovasi. Jadi sidang pelanggaran Tipiring On The Street,” tuturnya.
Untuk petugas, Rasdian mengaku sudah menyiapkan koordinator pengawas dari Polrestabes Bandung, kejaksaan, dan juga kehakiman, termasuk penyidik.
“Untuk waktunya situasional. Siap 24 jam tapi lihat situasi. Kalau penyuluhan, efektifnya pada pagi sampai sore hari,” tutur Rasdian. (***)
Artikel Terkait
Disbudpar Kota Bandung Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Miliki HKI
Sampah di Kota Bandung Semakin Menumpuk, Ini Strategi DLHK Atasi Masalah di TPA Sarimukti
Disdagin Pastikan Pasokan Minyak Goreng di Kota Bandung Masih Aman
Sempat Dihentikan, 54 Sekolah di Bandung Siap Menggelar Kembali PTMT
Ketua IKWI Jabar Resmi Dilantik