Satpol PP Kota Bandung Luncurkan Mobil Penyuluhan dan Tipiring

photo author
- Jumat, 12 November 2021 | 21:51 WIB
Satpol PP Kota Bandung luncurkan kendaraan Tipiring (Hms bdg)
Satpol PP Kota Bandung luncurkan kendaraan Tipiring (Hms bdg)

FOKUSSATU.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meluncurkan dua kendaraan Penyuluhan dan satu unit kendaraan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kendaraan berupa roda empat ini akan berkeliling di tiap wilayah Kota Bandung.

Mobil opersional tersebut diluncurkan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Hadir juga pada acara peluncuran, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, di Pendopo Kota Bandung, Jumat 12 November 2021.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap, hadirnya mobil penyuluhan ini bisa semakin membuat Kota Bandung kodusif.

Baca Juga: Sempat Dihentikan, 54 Sekolah di Bandung Siap Menggelar Kembali PTMT

“Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) pemerintah memberikan rasa aman, nyaman dan membimbing warganya agar taat aturan. Maka dari itu saya harap hadirnya sarana prasarana tiga kendaraan mobil hari ini untuk Satpol PP bis dimanfaatkan sebaik mungkin,” tutur Oded.

Ia menyarankan, kendaraan tersebut diprioritaskan untuk mengedukasi kepada masyarakat.

“Harus diprioritaskan bukan tindak pidananya, tapi dimensi edukasinya yaitu penyuluhan,” katanya.

Apabila penyuluhannya berhasil, lanjut Oded, warga Kota Bandung taat aturan serta mengerti untuk minimalisir tindak pidana.

“Indikator keberhasilannya, pemerintah mampu membangun SDM yang unggul. Dalam arti kata keimanannya berkualitas, bahkan ketaatannya pun berkualitas,” katanya. 

“Dengan adanya 3 mobil ini sebagai sarana prasarana, bisa membantu Satpol PP untuk pelaksanaan penegakan disiplin dan hukum,” jelas Oded.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, pada tahun 2020, Satpol PP Kota Bandung berserta beberapa perangkat daerah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan dalam bentuk anggaran Dana Intensif Daerah (DID).

“Dana ini oleh Satpol PP dialokasikan untuk sarana dan prasarana sebagai penunjang proses penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Ada juga penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan adanya kendaraan operasional berupa kendaraan unit tindakan pidana ringan danb unit penyuluhan,” bebernya. 

Baca Juga: Sampah di Kota Bandung Semakin Menumpuk, Ini Strategi DLHK Atasi Masalah di TPA Sarimukti

Penyediaan kendaraan operasional ini, lanjut Rasdian, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana minimal serta pembinaan teknis operasional dan penghargaan Satpol PP sebagai upaya pemenuhan sarana dan prasarana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X