Kasi Penindakan Satpol PP Kota Bandung yang juga Satgas Covid-19 Mujahid mengatakan kegiatan ini merupakan penanganan penyebaran Covid Kota Bandung.
Tujuannya, jelas Mujahid, untuk mengingatkan kembali kepada warga masyarakat bahwa masa pandemi masih ada, walaupun Kota Bandung saat ini, sudah di level 2 .
"Kita melakukan pembubaran dibeberapa kerumunan warga masyarakat yaitu di Jalan Dipatiukur, selain itu juga melakukan langkah segel terhadap 4 titik tempat hiburan malam," katanya.
Menurut Mujahid, kafe saat ini sudah harus menyediakan barcode peduli lindungi, yang tidak mematuhinya dilakukan penahanan identitas penanggung jawabnya.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Pimpin Upacara Tabur Bunga di TMP Cikutra Bandung, Ini Penjelasannya
Mujahid menerangkan, tempat hiburan memang sudah diperbolehkan beroperasi, tetapi masih ada pembatasan waktunya, hanya sampai jam 21 malam.
"Memang, masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan di tempat hiburan malam. Terutama fasilitas yang disediakan hanya sebagai simbol tidak dilakukan tidak dipergunakan betul-betul oleh pihak manajemen rumah makan karoke atau cafe," pungkasnya.***
counten creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Razia Simpatik di Lapas Kelas II A Banceuy Bandung, Temukan Ini
Warga Sudah Berjubel di Tempat Hiburan Malam, Holywings Bandung Ternyata Beer Point