Langgar Perwal, Satgas Covid-19 Kota Bandung Segal Empat Tempat Hiburan Malam

photo author
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:21 WIB
Petugas tengah memasang kertas segel di tempat hiburan malam yang baru saja dirazianya, Rabu 27 Oktober 2021. (Gus Rifat Ghifari)
Petugas tengah memasang kertas segel di tempat hiburan malam yang baru saja dirazianya, Rabu 27 Oktober 2021. (Gus Rifat Ghifari)

Kasi Penindakan Satpol PP Kota Bandung yang juga Satgas Covid-19 Mujahid mengatakan kegiatan ini merupakan penanganan penyebaran Covid Kota Bandung.

Tujuannya, jelas Mujahid, untuk mengingatkan kembali kepada warga masyarakat bahwa masa pandemi masih ada, walaupun Kota Bandung saat ini, sudah di level 2 .

"Kita melakukan pembubaran dibeberapa kerumunan warga masyarakat yaitu di Jalan Dipatiukur, selain itu juga melakukan langkah segel terhadap 4 titik tempat hiburan malam," katanya.

Menurut Mujahid, kafe saat ini sudah harus menyediakan barcode peduli lindungi, yang tidak mematuhinya dilakukan penahanan identitas penanggung jawabnya.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Pimpin Upacara Tabur Bunga di TMP Cikutra Bandung, Ini Penjelasannya

Mujahid menerangkan, tempat hiburan memang sudah diperbolehkan beroperasi, tetapi masih ada pembatasan waktunya, hanya sampai jam 21 malam.

"Memang, masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan di tempat hiburan malam. Terutama fasilitas yang disediakan hanya sebagai simbol tidak dilakukan tidak dipergunakan betul-betul oleh pihak manajemen rumah makan karoke atau cafe," pungkasnya.***

counten creator jurnalis gus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X