Pulang dari PON XX Papua, 30 Kontingen Jabar Masuk Karantina, Ini Penyebabnya

photo author
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 22:29 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat melepas Kafilah STQH Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/10/2021).  (Istimewa)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat melepas Kafilah STQH Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/10/2021). (Istimewa)

FOKUSSATU.ID - Pemprov Jabar menyediakan dua lokasi karantina bagi kontingen PON XX Papua 2021. Saat ini sudah ada tiga puluhan orang yang tengah melaksanakan karantina.

Sekadar diketahui, seluruh kontingen wajib melaksanakan karantina selama 5 x 24 jam di tempat isolasi terpusat yang ditunjuk oleh pemerintah dan satgas Covid-19 daerah.

"Ada lima hari di gedung BPSDM dan yang kedua di mes KONI Jabar karena peraturannya barangsiapa yang ke PON Papua lebih dari tujuh hari, maka pulangnya harus beradaptasi, karantina dulu selama lima hari," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: UPTD PAPLWS Pangandaran Terdampak Recofusing Anggaran, Ini Akibatnya

Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar Dewi Sartika membenarkan keterangan Gubernur, tidak hanya itu dia juga menjelaskan saat ini sudah ada tiga puluhan orang dari kontingen PON asal Jabar yang tengah melaksanakan karantina di BPSDM Jabar.

"Kita siapkan dua lokasi, karena kapasitas di BPSDM terbatas," kata Dewi.

Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah melakukan isolasi para atlet PON XX Papua di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Wanita Bugil Terbungkus Plastik di Hutan Jati Grobogan, Ini Penjelasannya

Hal ini menindaklanjuti munculnya klaster PON. Pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah meminta supaya biaya karantina dan tes Corona atlet setiba di kampung halaman juga ditanggung pemerintah daerah.

"Terkait daerah masing-masing diminta untuk menyiapkan isoter di atau isolasi di wilayah atau di daerah masing-masing dan selama 5 hari, dan tentunya akan di-PCR hari pertama dan hari keempat," katanya.

Tidak hanya itu, Airlangga juga menjelaskan, terkait mekanisme kepulangan ini diharapkan biaya tes dan karantina ditanggung oleh pemda dan Satgas Covid daerah.

Baca Juga: Cari Hari Baik Peresmian Kanim Cianjur, Sudjonggo Audiensi dengan Dirjenim Kemenkumham RI

"Dan ini pemerintah akan melalui satgas COVID akan memperbaiki perubahan revisi SE satgas COVID Nomor 19 dan ini akan diberlakukan terkait dengan wajib karantina ini di daerah per tanggal 12 Oktober," tutupnya. ***

conten creator jurnalis : gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X