Jokowi Izinkan Dana Kereta Cepat Jakarta Bandung dari APBN, DPRD Jabar Ikut Senang

photo author
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:37 WIB
Progres proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) cenderung melambat, sejak dimulai 2016.
Progres proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) cenderung melambat, sejak dimulai 2016.

FOKUSSATU.ID - Penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang digarap PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) lewat PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium Beijing Yawan HSR Co.Ltd kini biayanya dibebankan ke APBN.

Hal tersebut sontak menuai pro kontra karena kondisi APBN kini sedang memasuki masa kritis, dan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah janji biaya KCIC tidak akan dibebankan ke APBN.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengatakan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 memang tidak akan menyertakan APBN untuk biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Akan tetapi, terbitnya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 membolehkan pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN.

Baca Juga: Ganjar Ingatkan Kepala Daerah Potensi Covid Gelombang Ketiga

"Ini tinggal dilihat konsistensinya. Tapi yang paling substansial adalah mengenai dana itu sendiri," paparnya, Senin, 11 Oktober 2021.

Kendati begitu, dirinya belum mengetahui hal yang menjadi dasar terbitnya Perpres Nomor 93 Tahun 2021. Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak harus melihat faktor konsiderans atau menimbang dalam Perpres tersebut.

"Misalkan, Cina kemudian menghentikan investasi. Ini juga terkait dengan besarnya anggaran proyek yang membengkak. Apakah Cina tidak mau meng-cover pembengkakan itu atau karena apa?" ucapnya.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Siapkan Prokes Jamaah Terkait Pembukaan Umroh

Daddy menilai dasar konsiderans menimbang dalam Perpres tersebut sangat penting agar tidak terjadi mis leading. Pasalnya, Perpres tersebut belum tersebar keluar dan baru dinyatakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diperkenankan menggunakan dana APBN.

Akan tetapi, imbuh Daddy, di satu sisi Joko Widodo ingkar janji terhadap Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Namun, di sisi lain dirinya sebagai wakil rakyat Jabar ikut senang karena jika hanya mengandalkan BUMN Cina, praktis proyek akan tersendat.

"Sekarang dengan diintervensi APBN, mudah-mudahan benar lebih cepat. Itu sisi yang berbeda. Jadi ada dua hal yang berbeda, di satu sisi soal janji Pak Jokowi tapi di sisi lain soal sikap masyarakat Jabar yang menerima ini sebagai penuntasan masalah," imbuhnya.

Baca Juga: Biker Wanita Korban Begal dengan Kerugian Rp1,3 Miliar, Jadi Tersangka

Pasalnya, hingga saat ini Transit Oriented Development (TOD) Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya sampai Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Seharusnya, TOD akhi Kereta Cepat Jakarta-Bandung sampai Tegalluar.

"Apakah kemudian dengan intervensi APBN dapat menuntaskan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sampai Tegalluar. Pekerjaan seperti itu kalau tertunda akan membingungkan. Berarti kita harus fasilitasi penumpang yang turun di Padalarang," tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X