news

Dinilai Lakukan Pembelaan Terpaksa Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polisi

Sabtu, 16 April 2022 | 21:07 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol DrS Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan SP3 terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta

FOKUSSATU.ID-Sempat mejadi polemik ditengah masyarakat polisi akhirnya menghentikan kasus Amaq Sinta.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyetopan proses hukum Amaq Sinta ini dilakukan  setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," terang  Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

 

Baca Juga: Polisi Amankan 4 Pelaku Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Bogor


Djoko menjelaskan  keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,"  Djoko menjelaskan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tandas Dedi.***014

 

Tags

Terkini