Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip2 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi krn seharusnya yg dipromosikan adalah pejabat yg bersih dari isue KKN.
IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk didalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama respon stake holder kabupaten Bekasi diantaranya Penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD KABUPATEN Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan.
Baca Juga: KPH Bandung Utara Bersama LMDH Giri Makmur Lakukan PKS Pemanfaatan Wisata Alam Pal 16
IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah 1 milyard oleh PJ Bekasi DR yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di trans Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan sdr DR sebagai penjabat Bupati . Penerimaan uang tersebut dalat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini.
"Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stakeholder Kabupaten Bekasi yangterkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun,"Pungkas Teguh
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan 488 toilet untuk sejumlah fasilitas pendidikan di Kabupaten Bekasi. Pengumuman penyelidikan oleh KPK tersebut dilakukan pada sekitar tahun 2021.
Proyek pengadaan toilet di Kabupaten Bekasi tersebut menelan anggaran hingga Rp 98 miliar. Sejumlah pihak menilai anggaran tersebut janggal sebab satu unit toilet seluas 3,5 m2 x 3,6 m2 itu dihargai hingga Rp 196,8 juta. Karena itulah kasus ini disebut korupsi WC Sultan.***