FOKUSSATU.ID - Dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Permohonan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini bertujuan untuk membantu mereka yang belum memiliki legalitas sertifikat tanah.
Baru-baru ini, ratusan sertifikat tanah dibagikan secara gratis di Kabupaten Bandung. Di Desa Derwati, Kecamatan Paseh, sebanyak 176 sertifikat diserahkan, sementara di Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, terdapat 80 sertifikat lainnya. Penyerahan ini berlangsung di aula desa masing-masing.
Informasi yang diperoleh pada Rabu (8/10) menyebutkan bahwa Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung juga menyerahkan 200 sertifikat tanah elektronik secara gratis di Desa Cibodas dan Desa Langen Sari, Kecamatan Solokan Jeruk.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, mengingatkan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat agar menyimpannya dengan baik.
"Jagalah surat sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan yang sah berkekuatan hukum. Selain itu, jaga terus patok-patok yang telah dipasang sebagai tanda batas-batas," kata Iim.
Baca Juga: Kisruh Bandung Zoo. Ditutup Sementara, Pemkot Dorong Penyelesaian Damai Dua Pihak Yayasan
Warga desa penerima sertifikat mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bandung, yang telah hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan administrasi pertanahan yang semakin kompleks. Mereka berharap program ini dapat meminimalisir sengketa tanah.
Deni (48), salah satu penerima sertifikat dari Desa Langen Sari, merasa sangat gembira.
Baca Juga: Perdana, Jabar Siap Gelar Pilkades Digital Desember 2025
"Dengan adanya program PTSL, kami sebagai petani merasa terbantu karena penerbitan sertifikat ini tidak memerlukan waktu yang lama ketika persyaratan sudah lengkap. Semoga program ini terus berkelanjutan," Harap Deni.***