news

Indonesia Gagal Hentikan Deforestasi dan Capai Target FoLU

Jumat, 20 Juni 2025 | 19:37 WIB
Tutupan hutan di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. (Dok. Forest Watch Indonesia)

FOKUSSATU.ID, JAKARTA - Upaya Indonesia menurunkan laju deforestasi untuk mencapai target pengurangan emisi 2030 dinilai gagal arah dan kontradiktif.

Dalam dokumen FoLU Net Sink 2030, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan bahwa 60% pengurangan emisi berasal dari sektor hutan dan lahan. Namun, temuan Forest Watch Indonesia (FWI) justru menunjukkan deforestasi terus terjadi secara masif dan terencana.

Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye FWI, menilai strategi FoLU Net Sink 2030 tidak dijalankan serius di tingkat tapak. Komitmen menurunkan laju deforestasi tidak tercapai.

Data FWI mencatat total laju deforestasi dua tahun pasca disahkannya dokumen tersebut mencapai 1,93 juta hektare (2021-2023)— nilai ini melebihi kuota pengurangan laju deforestasi versi Kemenhut.

Anggi menyebut deforestasi dilakukan secara terencana dalam konsesi kehutanan seperti PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), termasuk di konsesi hutan alam (HA), hutan tanaman (HT), dan restorasi ekosistem (RE). Deforestasi juga terjadi di areal kebun sawit melalui skema pelepasan kawasan hutan dan dalam perizinan Perhutanan Sosial.

Baca Juga: Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025

"Deforestasi 375.368 hektare (2021-2023) dalam PBPH seharusnya bisa dicegah jika Kemenhut tidak menyetujui rencana usaha perusahaan. Begitu pula deforestasi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Hutan dirusak sawit dibangun," tegas Anggi.

Data FWI menunjukkan 1,66 juta hektare deforestasi (2021–2023) terjadi di wilayah yang diklaim KLHK sebagai kawasan hutan negara.

Kuota deforestasi Kemenhut untuk mencapai net sink 2030 sebanyak minus 577 ribu hektare dinilai mustahil tercapai jika tren deforestasi berlanjut.

Deforestasi di pulau-pulau kecil juga meningkat signifikan. Nilainya mencapai 3% dari rata-rata deforestasi nasional atau sebesar 318,6 ribu hektare (2017-2021). Sebesar 3,49 juta hektare (2021) sisa hutan alam di pulau-pulau kecil terancam rusak karena salah kelola.

Anggi menyebut tiga kesalahan utama dalam pengelolaan pulau kecil, yakni menyamakan pulau kecil dengan pulau besar, menggeneralisasi antar pulau-pulau kecil, dan pendekatan pengelolaan tanpa basis ilmiah yang bias terhadap daratan dan pulau besar.

Baca Juga: Kecewa Perbaikan Mobilnya Tak Kunjung Selesai, Pengguna Ioniq 5 Kritik Hyundai

Kebijakan Kemenhut melalui Permen LHK No. 7/2021 Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan bahkan membuka ruang tambang di pulau kecil tanpa batasan luas, bertentangan dengan UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI tahun 2023 yang membatasi pemanfaatan di pulau kecil.


Revisi UU Kehutanan: Momentum Menentukan Nasib Hutan Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini