news

Masalah Status Tanah Pasar Patrol Warga dan Pedagang Audensi Ke DPRD Kabupaten Bandung

Rabu, 30 April 2025 | 10:31 WIB
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana

FOKUSSATU.ID, SOREANG - Terkait permasalahan kepemilikan status tanah pasar Patrol Kabupaten Bandung menjadi polemik hingga diadukan ke Komisi B DPRD Kabupaten Bandung.

Warga Pasar Patrol berbondong bondong mendatangi Komisi B DPRD Kab Bandung untuk beraudensi. Kedatangannya diterima dengan baik di ruang kerja Komisi B dan audensi berlangsung tertib dengan lebih mengarah mencari solusi jalan terbaik, Selasa (29/4/2025) .

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana mengakui bahwa hari ini kita menerima audensi para pedagang pasar Patrol bersama Nasution N Fatner dan Taufik Nasional N Fatner.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bandung Soroti Disdik Soal Sekolah Ilegal dan Dugaan Praktik Kongkalikong di K3S

Kunjungannya ke komisi B DPRD Kabupaten Bandung dengan Nasution N Fatner untuk audensi terkait masalah kepemilikan tanah yang diduga diadukan dengan teman - teman yang sama - sama memiliki status Quo.

"Permasalahan kepemilikan status tanah, kita selaku DPRD Kabupaten Bandung tetap netral, tidak ada keberpihakan, karena itu bisa diselesaikan di jalur hukum baik perdata maupun pidana,"ujar Faisal setelah audensi selesai.

Menurut Faisal, kalau ada unsur pidananya, silakan kepada pihak Kepolisian dan kalau ada unsur perdata bisa ke pihak Pengadilan Negeri.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bandung Minta Daerah Perbatasan Jadi Prioritas Pembangunan Infrastruktur

Namun, lanjut Faisal menuturkan kita Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menitik beratkan kepada teman- teman kepastian hukum kepada pedagang jangan sampai karena elit kepentingan dinamika yang dikorbankan pedagang.

"Jangan sampai para pedagang menjadi korban dari yang punya kepentingan dan kita berpikir untuk keberlangsungan pedagang hari ini dan esok, sehingga harus jelas kepastian hukumnya,"tuturnya.

Jadi kita dari DPRD Kabupaten Bandung tidak berpihak kemanapun, untuk pidana silahkan ke Kepolisian dan perdata ke Pengadilan negeri. Semoga ada solusi yang terbaik, khususnya di pasar Patrol, karena pasar patrol bukan milik desa atau milik pemerintah tapi milik swasta,"pungkas Faisal.

Tags

Terkini