“Kebanyakan untuk cokelat ganja maupun tembakau sintetis segmen pasarnya kepada anak muda berumur 30 tahun ke bawah,” tandasnya.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota. Mereka akan dikenakan ancaman undang-undang narkotika. (RIS)