Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, H. Wawan Mohamad Usman, S.P. Ia menambahkan, dengan adanya Raperda ini, yang perlu dioptimalkan adalah terkait layanan di bidang pangan.
Sebab, Kota Bandung bukanlah daerah yang mampu memproduksi pangan, melainkan daerah konsumsi pangan. Sehingga dibutuhkan kerjasama dengan daerah lain untuk memenuhi kebutuhan pangan di Kota Bandung.
Baca Juga: Pertama di Jawa Barat, Polresta Bogor Kota Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024
"Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung dengan munculnya Raperda ini harus terfokus terhadap pelayanan, ketersediaan, keterjangkauan dan pengoptimalisasian tentang keadaan bahan pangan di Kota Bandung," ujarnya.
Ia pun berharap, setelah Raperda ini disahkan nanti diharapkan setiap pemangku kebijakan harus lebih serius di dalam upaya peningkatan pelayanan pangan masyarakat Kota Bandung.
FGD ini dihadiri oleh seluruh anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, yaitu Drs. Heri Hermawan, Agus Salim, H. Asep Mulyadi, N. Wina Sariningsih, S.E, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos, dan H. Erwin, S.E.* (Permana)
Artikel Terkait
Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas BRI Selesaikan Kasus Kredit Fiktif Ciamis ke Ranah Hukum
Pertama di Jawa Barat, Polresta Bogor Kota Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024
Jokowi Rapat Bahas Kualitas Udara Buruk di Jabodetabek. Polusi Jakarta Terburuk
Ridwan Kamil Resmikan Alun-alun Edu Forest Setu Kabupaten Bekasi sebagai Hutan Kota
Kantor PWI Sulsel Simbol Perjuangan, Ini Kata Atal S Depari