Pemprov Jabar Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 02:00 WIB
Samsat Jabar
Samsat Jabar

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Warganet heboh dengan kabar di media sosial terkait program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Berbagai komentar dari warganet di tayangkan diakun instagram bapenda jabar, Selasa (4/7/2023).

Pasalnya warganet merasa tidak adil dengan kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat terkait program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tersebut.

Dari informasi yang diterima, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sejak Senin 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga: Tim Breakdance Kota Bogor Targetkan Tiga Besar di Ajang Fornas VII Jabar 2023

Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada dua program yang ditawarkan. Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor.

Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

"Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun," demikian keterangan yang tertulis dalam laman Bapenda Jabar, Selasa (4/7).

Baca Juga: Pandangan Umum Fraksi PDIP Terhadap 5 Raperda Baru 2023

Kedua, program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.

Program pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan tahun 2023 diperuntukan:

  1. Orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
  2. Badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa di Jawa Barat.

Ada sejumlah keuntungan mengikuti program ini, khususnya pembebasan biaya BBNKB II, yakni terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, dan bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat.

Kemudian, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, serta berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X