FOKUSSATU.ID - Berkas forensik digital dibutuhkan untuk pembuktian adanya pidana Pemilu yang dikarenakan manipulasi data dan informasi dalam sistem informasi yang dikelola KPU.
Pimpinan Rumah Demokrasi, Ramdansyah mengatakan hal tersebut di atas, saat menjadi narasumber Sosialisasi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pelayanan
Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu, Rabu 31 Mei 2023.
Acara yang diselenggarakan Bawaslu RI dihadiri oleh Pimpinan dan Sekretariat dari 18 Bawaslu Provinsi.
Dalam materinya yang berjudul Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk
Pengawasan Pemilu yang Efektif, dijelaskan proses komunikasi antara Bawaslu pusat dan daerah tidak boleh mengalami hambatan saat terjadi crisis management mengingat maraknya hoax menjelang atau selama proses pemilu berlangsung.
Baca Juga: Ramdansyah Dorong Command Centre Bawaslu Bisa Wujudkan Pemilu Profesional Efektif dan Efisien
Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah ini menjelaskan proses komunikasi antara Bawaslu pusat dan daerah tidak boleh mengalami hambatan saat terjadi crisis management mengingat maraknya hoax menjelang atau selama proses pemilu berlangsung.
"Jangan sampai saat terjadi crisis diwilayah tertentu saat pemilu berlangsung, informasi dari wilayah ke pusat terhambat. Padahal informasi itu dibutuhkan cepat oleh internal untuk mengambil keputusan dini, dan diberikan kepada publik untuk melawan Hoax," ujarnya.
Ramdansyah mengatakan kecepatan informasi yang akurat dari Bawaslu tentang kondisi daerah tertentu saat terjadi krisis, menghasilkan efek positif bagi arus informasi kepada publik.
"Data internal, laporan dari bawaslu daerah dan kemudian disampaikan kepublik untuk dijadikan santapan informasi, bisa menangkap disinformasi yang terjadi, seperti hoax yang bisa mengganggu kestabilan politik,"ujarnya.
Baca Juga: Pasca Reformasi Banyak Politisi Sudah Diijon, Ramdansyah Gusur Ajak Lakukan Ini
Ramdansyah mengatakan command centre juga memiliki fungsi mendeteksi hal-hal yang dibutuhkan guna lancarnya proses pemilu di setiap daerah.
"Setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda beda. informasi ini dibutuhkan bagi bawaslu sehingga menghasilkan analisa akurat yang bisa direkomendasikan kepada pihak pijak terkait," tegasnya.
Staf Pengajar di STISIPPB ini juga juga menjelaskan Lembaga Pengawas Pemilu diharapkan dapat memiliki akses untuk mengawasi sistem informasi yang dimiliki KPU.
"Berkas forensik digital dibutuhkan untuk pembuktian adanya pidana Pemilu yang dikarenakan manipulasi data dan informasi dalam sistem informasi yang dikelola KPU," katanya.
Artikel Terkait
MK: Putusan DKPP Tidak Lagi Final dan Mengikat, Mengulang Uji Materi Ramdansyah
Ramdansyah Ingatkan, Calon DKPP Usulan DPR Harus clear, Tak Tersandrea Pihak Tertentu Akibat Dosa Masa Lalu
Ramdansyah: Masjid Sebagai Centre Of Excellence
Kilang Pertamina Plumpang Terbakar, Ramdansyah Tegaskan Buat Trauma Healing