Ada Bau Mafia Dalam Kasus Penghancuran Bangunan Cagar Budaya Jadi Indomaret di Bandung

- Kamis, 16 Maret 2023 | 23:10 WIB
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah  (Foto tangkapan layar)
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah (Foto tangkapan layar)

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan oleh PT Indomarco bersama PT KAI, sejumlah bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung dihancurkannya kemudian dibangun minimarket Indomaret.

Hal ini disampaikan Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah yang mengatakan ada bau mafia dalam proses menuju operasinya Indomaret milik Salim Group.

“Kini, aset pribumi beralih menjadi usaha besar konglomerat melalui klaim PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penghuni bahkan pemilik tergusur paksa tanpa proses hukum,”ujar M Rizal Fadillah dalam rilisnya, Kamis (16/3/2023).

Rizal menuturkan bahwa modus penguasaan dilakukan diawali dengan klaim PT KAI lalu menghancurkan bangunan yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Bandung sebagai Cagar Budaya. Kemudian beralih hak kepada PT Indomarco untuk digunakan sebagai gerai Indomaret.

Baca Juga: Melindungi UMKM agar Tak Mati, Bupati Indramayu Tinjau Keberadaan Alfamart dan Indomaret

“Setelah menghancurkan bangunan Masjid Cagar Budaya “Nurul Ikhlas” di Jl. Cihampelas 149, berlanjut penghancuran bagunan Cagar Budaya pada Pusat Aset Non Produktif dan Mess Transit di Jl. Jawa No 40 serta Rumah Tinggal Jl Ir H Juanda No 166. Di atas penghancuran bangunan-bangunan tersebut berdiri mini market Indomaret,”tuturnya.

Penghancuran bangunan Cagar Budaya adalah pelanggaran pidana baik menurut UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Bangunan Masjid “Nurul Ikhlas” Jl Cihampelas 149, Mess Transit Jl Jawa 40, dan Rumah Tinggal Jl Ir H Juanda 166 adalah bangunan Cagar Budaya, seluruhnya dihancurkan untuk kemudian dibangun Indomaret.

Lanjut Rizal mengungkapkan dalam kasus penghancuran cagar budaya yang dilakukan oleh PT Indomarco bersama PT KAI, keduanya telah menginjak-injak hukum yang berkongsi dalam menguasai lahan. Himbauan bahkan teguran Pemkot tidak diindahkan.

Baca Juga: Artis Senior Indonesia Nani Wijaya Meninggal Dunia

“Terakhir Disciptabintar Kota Bandung mengeluarkan surat agar Indomaret menghentikan segera operasinya. Sudah dua surat dilayangkan tanggal 21 Februari 2023 dan 13 Maret 2023, namun diabaikannya,”ungkapnya.

Oleh karena itu, diduga ada bau mafia pada proses kegiatan usaha Indomaret yang harus disikapi dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Pemerintah Kota Bandung selayaknya memiliki keberanian untuk menegakkan aturan yang dibuatnya bersama DPRD. Jangan biarkan modus operandi berbau mafia ini terus terjadi.

Sebelumnya, dalam kasus penghancuran rumah Cagar Budaya dan pembangunan gerai Indomaret di Jl Ir H Juanda 166, pemilik pribumi yang tergusur sudah melayangkan surat kepada Menkopolhukam untuk mengadukan tindakan sewenang-wenang PT KAI dan PT Indomarco dan sekaligus memohon perlindungan hukum. Menkopolhukam telah mengirim Pokja Saber Pungli untuk menindaklanjuti.

Baca Juga: BI dan Pemprov Jabar Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Semoga perhatian dan langkah konkrit Tim bentukan Menkopolhukam dapat memberi hasil yang nyata. Mafia tanah dan mafia bisnis harus diberantas. Jangan biarkan rakyat dibuat semakin sesak nafas dan terjepit di bawah kaki raksasa yang terus menginjak-injak.

Halaman:

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X