FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Kembali Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menggelar sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Senin (27/2/2023).
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan saksi Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang juga merupakan pengacara dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Untuk diketahui, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno sendiri merupakan terdakwa dalam kasus tersebut namun dalam berkas perkara terpisah.
Baca Juga: Bermain dengan 10 Orang, Persib Kandas di Tangan Barito
Dalam persidangan, Yosep Parera mengungkapkan jika pimpinan Mahkamah Agung (MA) sempat bertemu dengan Duta Besar RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto.
Dirinya mengaku mendapat Informasi itu dari Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, yang menyebutkan ada orang Sinar Mas yang menghadap pimpinan.
"Desy telepon saya, ada orang “SM” datang menghadap pimpinan MA, masalah Intidana," ujar Yosep Parera.
Baca Juga: Kinerja Bisnis Solid, bank bjb Berhasil Menjaga Kualitas Aset Di 2022 Dengan NPL 1.16%
"Saya kira Suara Merdeka, tapi Sinar Mas Group, tapi saya enggak tahu siapa orangnya, saya konfirmasi kepada pak Ivan dan pak Tanaka," katanya.
Parera menyebutkan informasi dari Ivan dan Tanaka, adik Gandi membeli sejumlah aset dibawah harga dan menginginkan agar Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman tidak dipenjara dan KSP Intidana tidak dinyatakan pailit dengan harapan penjualan aset KSP Intidana akan terungkap.
Berbanding terbalik dengan pihak Heryanto Tanaka yang menginginkan Budiman dipenjara dan KSP Intidana dinyatakan pailit. Sebab, koperasi itu belum mencairkan uang kliennya senilai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: PLN Sambung Lebih Dari 114 Ribu Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi di Jawa Barat Pada 2022
"Katanya yang bersangkutan itu duta besar Korea Selatan, itu adiknya nasabah KSP Intidana beli saham KSP Intidana," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Jaksa KPK juga menanyakan soal keterkaitan Dadan Tri Yudianto dalam perkara ini. Yosep pun mengakui pernah bertemu di Semarang setelah dikenalkan oleh Heryanto.
Artikel Terkait
Bio Farma Sebar Makanan Tambahan di Posyandu Cimenyan
PLN Sambung Lebih Dari 114 Ribu Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi di Jawa Barat Pada 2022
Ketum PWI Pusat, Atal S Depari: Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra HPN 2023
Kinerja Bisnis Solid, bank bjb Berhasil Menjaga Kualitas Aset Di 2022 Dengan NPL 1.16%
Bermain dengan 10 Orang, Persib Kandas di Tangan Barito