FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani dan Perdir Nomor 06 Tahun 2024 kepada pengurus serta anggota Koperasi Berkah Alam Mandiri (BAM) Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Kegiatan ini berlangsung di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gunung Karamat, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cisalak, pada Rabu (22/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Deni Permana, Kepala Sub Seksi Kemitraan Kehutanan Produktif (KKP) beserta jajaran, serta Ketua Koperasi Berkah Alam Mandiri (BAM) Kurnia bersama pengurus dan anggota koperasi.
Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Sosialisasikan ESRA Penggunaan Pestisida Kimia di Kawasan Hutan
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar hutan mengenai konsep Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) sebagai bentuk kolaborasi baru dalam pengelolaan hutan.
Melalui skema ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memanfaatkan kawasan hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga fungsi ekologisnya.
Administratur KPH Bandung Utara Dedy S.J. Mulyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antara Perhutani dan masyarakat desa hutan dalam mendukung pengelolaan sumber daya hutan yang berdaya guna dan berkeadilan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pihak lain yang akan memanfaatkan hutan dapat memahami serta mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan Lewat Diklatsar Saka Wanabakti
Lebih lanjut, Dedy menambahkan bahwa skema KKP digunakan untuk pola kerja sama produktif dengan jangka waktu dua tahun, sementara skema KKPP memiliki jangka waktu kerja selama lima tahun dan dapat dikembangkan untuk usaha komersial sesuai potensi kawasan.
Ketua Koperasi Berkah Alam Mandiri, Kurnia, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan Perhutani kepada masyarakat desa hutan.
“Mari kita dukung program Perhutani yang sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar hutan ini, khususnya dengan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai aturan. Semoga program ini berjalan selaras dengan upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa informasi mengenai skema KKP dan KKPP membuka peluang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi desa hutan.
“Penjelasan yang diberikan Perhutani sangat membantu kami memahami bentuk kerja sama yang dapat dijalankan, sehingga masyarakat bisa ikut menyukseskan program Perhutani ke depan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Di Balik Adu Argumen Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi soal APBD di Bank, Ada Kekuatan Lain yang Disorot Helmy Yahya
Saat Tes DNA Mengubah Arah Cerita Kontroversi Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Akankah akan Berujung Bui?
PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80
Sebanyak 15.774 Rekening Baru Senilai Rp33,04 M Tercatat Selama BIK 2025
Mengasah Kemampuan Jurnalis, SMSI Indramayu Siap Gelar UKW, Gandeng Lembaga Uji Pikiran Rakyat