Warga Desa Cileunyi Kulon Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari BPN Kabupaten Bandung

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:22 WIB
Sertifikat tanah elektronik. Foto: Ilustrasi
Sertifikat tanah elektronik. Foto: Ilustrasi

FOKUSSATU.ID - Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung baru saja melaksanakan penyerahan 200 sertifikat tanah elektronik kepada warga Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kepemilikan tanah.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, yang diwakili oleh Satgas Tim PTSL.

Baca Juga: Kunjungan Ibu Wapres RI Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Bandung di SDN Griya Bandung Indah

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim PTSL ATR/BPN Kabupaten Bandung, Cecep Kusnadi, menyampaikan harapannya agar proses pengajuan sertifikat dapat berjalan lebih lancar.

"Kami menargetkan semua sertifikat PTSL selesai pada tahun 2025. Kami berharap satgas desa dapat terus bersinergi dengan tim di BPN untuk memenuhi persyaratan yang kurang lengkap," kata Cecep.

Cecep juga mengingatkan kepada warga penerima sertifikat untuk menjaga dan menyimpan dokumen tersebut dengan baik.

Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Sosialisasikan ESRA Penggunaan Pestisida Kimia di Kawasan Hutan

"Sertifikat ini memiliki nilai ekonomi yang penting. Jika ada yang ingin memulai usaha, sertifikat bisa digunakan sebagai jaminan untuk meminjam modal ke bank. Dengan modal tersebut, diharapkan usaha dapat berkembang," tambahnya.

Salah satu warga yang menerima sertifikat mengungkapkan rasa syukurnya. "Saya sangat senang mendapatkan sertifikat tanah ini. Terima kasih kepada semua pihak, terutama BPN Kabupaten Bandung, yang telah membantu proses pembuatan sertifikat elektronik. Jika harus mengurus sendiri, pasti akan sangat merepotkan dan harus bolak-balik ke Kantor BPN di Soreang," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X