Jamparing Institut Soroti Pembangunan Proyek PLTP Geodipa Kedua di Kawasan Hutan Lindung

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:18 WIB
Jamparing Institut, yang dipimpin oleh Direktur Dadang Risdal Aziz
Jamparing Institut, yang dipimpin oleh Direktur Dadang Risdal Aziz

FOKUSSATU.ID, SOREANG - Pengembangan tahap kedua Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dikelola oleh PT Geo Dipa Energi mendapat sorotan dari berbagai pegiat dan pengamat.

Salah satunya Jamparing Institut, yang dipimpin oleh Direktur Dadang Risdal Aziz, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting terhadap PT Geo Dipa Energi.

Dalam penjelasannya, Risdal mengungkapkan bahwa PT Geo Dipa Energi saat ini tengah melaksanakan perluasan pengeboran sebagai bagian dari proyek eksplorasi gas bumi yang lebih luas.

Proyek ini berlokasi di kawasan hutan lindung Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Bandung Tingkatkan Status Kasus PT BDS, Jamparing Institut Desak Penuntasan

"Kegiatan perluasan ini merupakan tindak lanjut dari kontrak Engineering Procurement Construction (EPC) senilai US $ 115 juta," kata Dadang Risdal Aziz kepada wartawan di Soreang, Kamis (14/8/2025).

Risdal menambahkan bahwa perluasan eksplorasi panas bumi ini diharapkan dapat menghasilkan listrik antara 15 hingga 22 Mega Watt (MW), dengan target penyelesaian proyek pada tahun 2027.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Risdal menekankan pentingnya proses perizinan dan keterlibatan pengusaha lokal di Kabupaten Bandung.

"Sebelum melaksanakan proyek, proses perizinan harus menjadi prioritas utama. Hal ini juga menjadi pertanyaan banyak masyarakat sekitar, sehingga perlu dipublikasikan," ujarnya.

Baca Juga: ‎Seret Nama Bupati Bandung Diduga Tipu Pengusaha Capai Ratusan Miliar, Jamparing Institute Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Lebih lanjut, Risdal menyoroti bahwa meskipun proyek ini berskala nasional, keterlibatan tenaga kerja dan pengusaha lokal sangatlah penting.

"Proyek ini harus memberikan dampak positif bagi perekonomian warga Kabupaten Bandung," jelasnya.

Risdal juga menekankan bahwa dengan dimulainya perluasan proyek eksplorasi panas bumi oleh PT Geo Dipa, pemerintah Kabupaten Bandung perlu berperan aktif untuk memastikan bahwa dampak negatif dari proyek ini dapat diminimalisir dan dirasakan oleh masyarakat secara umum.

"Pemerintah daerah harus mengawasi sejauh mana proses izin dan keterlibatan pengusaha lokal dalam pelaksanaan perluasan PLTP oleh PT Geo Dipa Energi," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X