Donny menegaskan bahwa pihaknya telah mendapat atensi langsung dari pimpinan di Kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini sesegera mungkin.
“Kami ditugaskan untuk menyelesaikan perkara ini secepat mungkin dan apapun hasilnya nanti, akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tuturnya.
Menurut Donny, Kejari Kabupaten Bandung menargetkan hasil penyelidikan awal bisa diumumkan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan, atau paling lambat dua minggu, sudah ada hasilnya. Apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujarnya.
Jika ditemukan adanya peristiwa pidana, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat, serta mengidentifikasi dan menetapkan pelaku. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka perkara bisa dihentikan atau diselesaikan melalui mekanisme hukum lain, seperti jalur perdata atau mediasi.
“Apapun hasilnya, baik itu dilanjutkan ke penyidikan, dihentikan, atau ditempuh mekanisme hukum lain, akan kami sampaikan secara terbuka kepada rekan-rekan media dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Donny juga menegaskan bahwa apabila dalam penyelidikan nanti terbukti ada pelanggaran hukum pidana, Kejari akan berupaya menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara dan melakukan langkah hukum untuk pemulihannya.
“Jika memang nanti dalam penyidikan ditemukan ada kerugian negara, tentu akan kami upayakan pemulihannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Artikel Terkait
Komisi II DPRD Kota Bandung Hadiri Acara Evaluasi Kinerja BUMD
Ketua DPRD Kota Bandung: Rapat Kinerja Evaluasi BUMD Jadi Ruang Refleksi dan Proyeksi Masa Depan
Skandal Bisnis PT BDS dan BUMD Pemkab Bandung Masukin Babak Baru
Badan Bank Tanah dan Unpad Susun Pedoman Akutansi, Diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan
Dugaan Kasus Penipuan yang Menyeret Nama Bupati Bandung: Marlan Nirsyamsu Bantah Tawaran Pengganti Uang Vendor