Kalau PKL di Tertibkan Tapi Putusan MA Eksekusi Dilupakan Pemkot Bandung

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 20:12 WIB
Mahasiswa orasi di depan gerbang Pemkot Bandung
Mahasiswa orasi di depan gerbang Pemkot Bandung

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar sempadan bangunan masih banyak di Kota Bandung yang pasti menimbulkan keresahan warga setempat karena mengganggu aktivitas lalu lintas sehari-hari, seakan mengatakan tertib itu buat PKL (Pedagang Kaki Lima) bukan untuk pedagang menengah ke atas.

Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memberlakukan kembali Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep 2522. Diciptabintar/2023 tentang Penetapan Sanksi Administrasi berupa Pembongkaran Bangunan tertanggal 26 Oktober 2023, Pemerintah Kota Bandung belum juga melaksanakan penertiban terhadap gerai tersebut.

Dengan adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya Pemkot Bandung memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera melakukan penertiban.

Baca Juga: Pemkot Bandung Lamban Tertibkan Gerai Burger Bangor Ilegal di Suryasumantri

Keterlambatan eksekusi pembongkaran ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi pengusaha lain, yang mungkin akan mengikuti langkah serupa dengan membangun usaha tanpa izin dan melanggar peraturan tata ruang kota. Kondisi ini pada akhirnya bisa mengancam ketertiban dan estetika kota Bandung secara keseluruhan.

Dari berbagai keresahan Masyarakat, Adapun aksi protes dari Gerakan mahasiswa melakukan demo di Pemerintah Kota Bandung atas keterlembatan esekusi pembongkaran pada pukul 12.00 WIB setempat, mahasiswa tersebut merasakan dampak dari keterlambatan esekusi pembongkaran lahan tertsebut karena menggangu aktivitas keseharian dan juga menimbulkan kemacetan di wilayah setempat. Hal ini membuktikan bahwa esekusi pembongkaran tersebut harus segera dilaksanakan demi menertibkan bagi kepentingan umum.

Baca Juga: Aktivis Limapeta Desak Satpol PP Kota Bandung Bongkar Segera Gerai Burger Bangor

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bandung mengenai kapan penertiban akan dilaksanakan.

Sementara itu, gerai Burger Bangor masih terus beroperasi seperti biasa, mengabaikan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X