Aktivis Limapeta Desak Satpol PP Kota Bandung Bongkar Segera Gerai Burger Bangor

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 16:05 WIB
Demonstran yang tergabung dalam LSM Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (Limapeta) datangi kantor Satpol PP Kota Bandung di jalan Martanegara Bandung, Jumat (14/3/2025) (Foto Kusnadi)
Demonstran yang tergabung dalam LSM Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (Limapeta) datangi kantor Satpol PP Kota Bandung di jalan Martanegara Bandung, Jumat (14/3/2025) (Foto Kusnadi)

 

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Demonstran yang tergabung dalam LSM Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (Limapeta) datangi kantor Satpol PP Kota Bandung di jalan Martanegara Bandung, Jumat (14/3/2025).

Para demonstran menuntut Satpol PP untuk segera melakukan pembongkaran bangunan gerai Burger Bangor yang jelas melanggar tata ruang, sesuai peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal), sebagaimana telah dijadikan pertimbangan putusan dalam MA tersebut.

Saat audensi dengan petinggi Satpol PP
Saat audensi dengan petinggi Satpol PP

Para demonstran diterima langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Bandung untuk audensi.

Hasil audensi tersebut diungkapkan bahwa pihak Satpol PP sangat mengapresiasi terhadap rekan rekan yang telah melakukan orasi terkait pelanggaran Tata Ruang.

Baca Juga: Warganet Pertanyakan Soal Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN

"Saya apresiasi, dan kami akan melakukan pembongkaran bangunan gerai Burger Bangor di Jalan Suryasumantri No.112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung setelah Hari Raya Iedul Fitri 1446 H / 2025 M,"ujar.

Perlu diketahui sengketa panjang terkait pembangunan gerai Burger Bangor di Jalan Suryasumantri No.112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, akhirnya menemui titik akhir.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam putusannya bahwa bangunan gerai Burger Bangor di jalan Suryasumantri harus segera dibongkar karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan mengganggu aktivitas warga di sekitarnya.

Baca Juga: LPS Monas Half Marathon Kembali Dilaksanakan di Jakarta, Berhadiah Rp 1 Miliar

Sementara dalam kesempatan yang sama Aktivis Kota Bandung yang tergabung dalam Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (Lima Peta), Irzal mengatakan sengketa ini bermula saat pembangunan gerai Burger Bangor yang dinilai melanggar GSB.

"Pelanggaran ini memicu konflik berkepanjangan antara pemilik gerai dan Pemkot Bandung,"ujar Irzal kepada media, Jumat (14/3/2025).

Lanjut Irzal menuturkan pada 26 Oktober 2023, Pemkot Bandung menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep 2522.Diciptabintar/2023, yang memerintahkan pembongkaran bangunan, hal tersebut sebagai sanksi administratif.

Baca Juga: Update Skandal Korupsi Iklan BJB: Anggaran Rp406 M, Dikorupsi Rp222 M

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X