FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Demonstran yang tergabung dalam LSM Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (Limapeta) datangi kantor Satpol PP Kota Bandung di jalan Martanegara Bandung, Jumat (14/3/2025).
Para demonstran menuntut Satpol PP untuk segera melakukan pembongkaran bangunan gerai Burger Bangor yang jelas melanggar tata ruang, sesuai peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal), sebagaimana telah dijadikan pertimbangan putusan dalam MA tersebut.
Para demonstran diterima langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Bandung untuk audensi.
Hasil audensi tersebut diungkapkan bahwa pihak Satpol PP sangat mengapresiasi terhadap rekan rekan yang telah melakukan orasi terkait pelanggaran Tata Ruang.
Baca Juga: Warganet Pertanyakan Soal Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN
"Saya apresiasi, dan kami akan melakukan pembongkaran bangunan gerai Burger Bangor di Jalan Suryasumantri No.112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung setelah Hari Raya Iedul Fitri 1446 H / 2025 M,"ujar.
Perlu diketahui sengketa panjang terkait pembangunan gerai Burger Bangor di Jalan Suryasumantri No.112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, akhirnya menemui titik akhir.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam putusannya bahwa bangunan gerai Burger Bangor di jalan Suryasumantri harus segera dibongkar karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan mengganggu aktivitas warga di sekitarnya.
Baca Juga: LPS Monas Half Marathon Kembali Dilaksanakan di Jakarta, Berhadiah Rp 1 Miliar
Sementara dalam kesempatan yang sama Aktivis Kota Bandung yang tergabung dalam Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (Lima Peta), Irzal mengatakan sengketa ini bermula saat pembangunan gerai Burger Bangor yang dinilai melanggar GSB.
"Pelanggaran ini memicu konflik berkepanjangan antara pemilik gerai dan Pemkot Bandung,"ujar Irzal kepada media, Jumat (14/3/2025).
Lanjut Irzal menuturkan pada 26 Oktober 2023, Pemkot Bandung menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep 2522.Diciptabintar/2023, yang memerintahkan pembongkaran bangunan, hal tersebut sebagai sanksi administratif.
Baca Juga: Update Skandal Korupsi Iklan BJB: Anggaran Rp406 M, Dikorupsi Rp222 M
Artikel Terkait
Hattrick Bruno Fernandes Bawa Manchester United ke Perempat Final Piala Eropa. Berikut Tim yang Lolos
Skandal Pertamina : Dicecar 14 Pertanyaan oleh Jaksa, Ini Jawaban Ahok
Update Skandal Korupsi Iklan BJB: Anggaran Rp406 M, Dikorupsi Rp222 M
LPS Monas Half Marathon Kembali Dilaksanakan di Jakarta, Berhadiah Rp 1 Miliar
Warganet Pertanyakan Soal Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN