Pemkot Bandung Lamban Tertibkan Gerai Burger Bangor Ilegal di Suryasumantri

photo author
Kusnadi Fokussatu, Fokus Satu
- Rabu, 19 Maret 2025 | 14:59 WIB
Gerai Burger Bangor
Gerai Burger Bangor

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Gerai Burger Bangor yang berlokasi di Jalan Suryasumantri No.112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Bandung, hingga kini masih beroperasi meski tidak memiliki izin resmi dan terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan.

Kondisi ini menimbulkan keresahan warga setempat karena mengganggu aktivitas lalu lintas sehari-hari.

Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memberlakukan kembali Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep 2522. Diciptabintar/2023 tentang Penetapan Sanksi Administrasi berupa Pembongkaran Bangunan tertanggal 26 Oktober 2023, Pemerintah Kota Bandung belum juga melaksanakan penertiban terhadap gerai tersebut.

Baca Juga: Aktivis Limapeta Desak Satpol PP Kota Bandung Bongkar Segera Gerai Burger Bangor

Dengan adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya Pemkot Bandung memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera melakukan penertiban.

Keterlambatan eksekusi pembongkaran ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi pengusaha lain, yang mungkin akan mengikuti langkah serupa dengan membangun usaha tanpa izin dan melanggar peraturan tata ruang kota.

Kondisi ini pada akhirnya bisa mengancam ketertiban dan estetika kota Bandung secara keseluruhan.

Baca Juga: Di Bulan Ramadan Kali Ini, SMPN 1 Kota Cimahi Salurkan 731 Paket Sembako

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bandung mengenai kapan penertiban akan dilaksanakan.

Sementara itu, gerai Burger Bangor masih terus beroperasi seperti biasa, mengabaikan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X