FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Gerai Burger Bangor yang berlokasi di Jalan Suryasumantri No.112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Bandung, hingga kini masih beroperasi meski tidak memiliki izin resmi dan terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan warga setempat karena mengganggu aktivitas lalu lintas sehari-hari.
Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memberlakukan kembali Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep 2522. Diciptabintar/2023 tentang Penetapan Sanksi Administrasi berupa Pembongkaran Bangunan tertanggal 26 Oktober 2023, Pemerintah Kota Bandung belum juga melaksanakan penertiban terhadap gerai tersebut.
Baca Juga: Aktivis Limapeta Desak Satpol PP Kota Bandung Bongkar Segera Gerai Burger Bangor
Dengan adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya Pemkot Bandung memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera melakukan penertiban.
Keterlambatan eksekusi pembongkaran ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi pengusaha lain, yang mungkin akan mengikuti langkah serupa dengan membangun usaha tanpa izin dan melanggar peraturan tata ruang kota.
Kondisi ini pada akhirnya bisa mengancam ketertiban dan estetika kota Bandung secara keseluruhan.
Baca Juga: Di Bulan Ramadan Kali Ini, SMPN 1 Kota Cimahi Salurkan 731 Paket Sembako
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bandung mengenai kapan penertiban akan dilaksanakan.
Sementara itu, gerai Burger Bangor masih terus beroperasi seperti biasa, mengabaikan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
SP-PBB Dukung Proses Hukum Tata Kelola Migas, Siap Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional
Australia vs Indonesia. Pelatih Kluivert Perkuat Penguasaan Bola Timnas Garuda
Jelang Australia vs Indonesia. Patrick Kluivert Targetkan Curi Poin untuk Timnas Garuda
Anggota DPRD Bintang Yansusan Apresiasi Kapolresta Bandung Gercep Tindak Pelaku Kekerasan Oknum Brigez
Di Bulan Ramadan Kali Ini, SMPN 1 Kota Cimahi Salurkan 731 Paket Sembako