FOKUSSATU.ID - BAZNAS Provinsi Jawa Barat akhirnya angkat bicara soal tuduhan negatif yang diarahkan ke lembaga yang memiliki tupoksi dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) ini.
Sebagai lembaga pemerintah non-struktural dan sebagai badan publik, BAZNAS Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanah dengan baik, taat hukum, taat syariah, dan berorientasi kepada menyejahterakan masyarakat.
Soal pemberitaan yang menyudutkan lembaganya, Achmad Faisal selaku Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat menyebutkan, tuduhan negatif itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar karena tidak bisa dibuktikan.
Achmad Faisal menduga, besar kemungkinan tuduhan-tuduhan negatif yang dialamatkan ke BAZNAS Jabar dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi seseorang yang sebelumnya tidak terima diberhentikan oleh BAZNAS Jabar.
"Seseorang yang sebelumnya pernah bekerja di BAZNAS Jawa Barat, namun memiliki attitude yang jelek, sehingga harus diberhentikan. Karena tidak terima di-PHK, kami menduga yang bersangkutan melemparkan tuduhan-tuduhan negatif untuk BAZNAS jabar ke berbagai pihak," ungkap Achmad Faisal, melalui sambungan selulernya Rabu 7 Agustus 2024.
Tak tinggal diam disudutkan dengan tuduhan-tuduhan dan asumsi negatif, lanjutnya, pihak BAZNAS Jabar kini telah melakukan koordinasi dengan pihak berwajib dan secepatnya akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib.
Baca Juga: DPRD Kota Cimahi Minta PJ Wali Kota Untuk Hentikan Aktivitas Perparkiran Tak Berizin di Baros
Alasan BAZNAS Jabar akan melaporkan ke pihak berwajib, pasalnya oknum yang bersangkutan telah memprovokasi berbagai organisasi untuk melakukan aksi demo hingga terindikasi melakukan pemerasan.
"Kami sudah memiliki bukti bahwa yang bersangkutan memprovokasi dan menyebarkan isu ke berbagai organisasi agar menyerang dan mendemo BAZNAS Jabar. Bahkan beberapa diantaranya terindikasi menekan BAZNAS dan berencana melakukan pemerasan," terangnya.
"Untuk hal ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan sedang proses pengumpulan berkas-berkas untuk melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian," tegas Achmad Faisal.
Adapun mengenai isi yang dituduhkan, Achmad Faisal menjelaskan dengan lugas bahwa semua itu tidak terbukti.
Baca Juga: APBD 2025 Turun Signifikan, Andi Zabidi Ingatkan Pemprov Jabar Bijak Kelola Anggaran
“Pertama, mengenai tuduhan terkait penyimpangan dana hibah Covid sebesar 11,7 M di tahun 2021, yang beliau sebarkan ke mana-mana," ucapnya.
Artikel Terkait
OJK Gandeng Forum OSIS Jabar Tingkatkan Literasi Keuangan di Sekolah
Bima Arya Mundur dari Bursa Pilgub Jabar
APBD 2025 Turun Signifikan, Andi Zabidi Ingatkan Pemprov Jabar Bijak Kelola Anggaran
DPRD Kota Cimahi Minta PJ Wali Kota Untuk Hentikan Aktivitas Perparkiran Tak Berizin di Baros
Mengkaji Netralitas ASN di Pilkada Kota Cimahi 2024, Kanda Kurniawan : Tak Perlu Takut Jabatan Sudah Diatur Sesuai Kompetensinya