ASN Maju Pilkada Serentak 2024, Harus Mundur dari Jabatannya, Alasannya Ini

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 14:51 WIB
Anggota DPRD Jabar H Andi Zabidi SE  (Fokussatu.id)
Anggota DPRD Jabar H Andi Zabidi SE (Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID - DPRD Jabar imbau ASN aktif yang akan maju di Pilkada Serentak 2024  mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Andi Zabidi SE tegaskan hal itu saat di konfirmasi wartawan di ruang kerja Fraksi Partai Demokrat  DPRD Jabar Jl Diponegoro, Bandung, Jumat 19 Juli 2024.

 “ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” imbau H Andi Zabidi. 

ASN lanjut H Andi Zabidi, bagaimana juga memiliki potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat. 

“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegas H Andi Zabidi.

Baca Juga: Andi Zabidi daripada Terbitkan Oblikasi Daerah Lebih Baik Lakukan Langkah Ini

Politisi Partai Demokrat dari Dapil Kota Bekasi Kota Depok ini menjelaskan, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatiannya tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini.

Oleh karenanya, agar proses demokrasi bisa berjalan dengan baik dan Pilkada Serentak bisa terlangsung bebas umum dan rahasia, ASN harus mundur dari jabatannya saat akan mengikuti kontestasi, ikuti aturan yang ada. 

Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil. 

“Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas H Andi Zabidi.

Baca Juga: Judi Online Marak di Jabar, Andi Zabidi Tangkap Bandarnya

Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 

Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.*** 014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X