Pengelola Plaza Jambu Dua Sebut Akses Jalan yang Dibuka Pemkot Bogor Bukan Jalan Umum

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 14:05 WIB

FOKUSSATU.ID - PT. Graha Agung Wibawa (GAW) selaku pengelola Plaza Jambu Dua angkat bicara terkait pembukaan akses jalan dari Jalan Ceremai menuju Pasar Jambu Dua yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Juru Bicara Plaza Jambu Dua, Erwin Matondang mengatakan, jalan yang berada di belakang area Plaza Jambu Dua itu bukan untuk atau digunakan sebagai jalan umum.

Adapun jalan itu difungsikan untuk jalan masuk menuju Plaza Jambu Dua. Kemudian dari Plaza Jambu Dua keluar menuju jembatan yang menuju Pasar Jambu Dua.

Baca Juga: Sempat Ditutup, Akses Jalan Ceremai-Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

“Jadi tidak sama sekali difungsikan untuk kepentingan umum atau jalan umum," ujar Erwin kepada awak media, Senin (20/5/2024) sore.

Ia menambahkan, dalam site plan yang dimilikinya pun tidak dinyatakan bahwa jalan tersebut digunakan sebagai kepentingan umum atau jalan umum.

Menanggapi telah dibukanya akses jalan tersebut, pihaknya saat ini masih memikirkan untuk langkah ke depannya.

Baca Juga: WORLD WATER FORUM. Buku Citarum Harum Diluncurkan

Namun, sambung Erwin, pada intinya PT GAW akan mempertahankan hak atas tanah yang digunakan akses jalan tersebut.

“Perkembanganya nanti mungkin bisa dilihat di lapangan seperti apa. Tapi yang jelas PT GAW tetap menghormati ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan Pemkot Bogor, namun sekali lagi bahwa jalan tersebut bukan baik di dalam site plan maupun di dalam dokumen lain tidak diperuntukan untuk jalan umum," imbuhnya.

Adapun status kepemilikan lahan yang dimiliki PT. GAW dinyatakan sah atas tanah yang berdampingan dengan Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan yang menuju ke Pasar Jambu Dua berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3137/Kelurahan Bantarjati (SHGB No.3137/Bantarjati) seluas 10.018 meter persegi serta panjang jalan sekitar 50 meter lebih.

Baca Juga: Pos Indonesia Luncurkan PrangKo Seri Penanda Kota Buk Renteng Jadi Ikon Wisata yang Mendunia

Dia juga menyampaikan beberapa poin, di antaranya PT. GAW tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah PT. GAW kepada siapapun termasuk kepada Pemerintah Kota Bogor maupun kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

Pemerintah Pusat maupun Pemkot Bogor tidak pernah membebaskan dan atau membeli tiap bagian tanah KPT GAW termasuk tanah di Jalan Cermai Ujung dan atau PT. GAW tidak pernah menerima uang pembebasan tanah atau lahan maupun uang ganti rugi dari Pemkot Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X