Tak Ditahannya Pejabat Pemkab Majalengka, LSM PEMUDA Akan Usut Kepala dan Aspidsus Kejati Jabar

photo author
- Senin, 20 Mei 2024 | 09:20 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

FOKUSSATU.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) mengeluhkan dan berencana akan praperadilankan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Jabar terkait tidak ditahannya inisial (M)

"Saya LSM PEMUDA akan usut dan akan di praperadikan Kepala Kejati Jabar dan Aspidsus. Soalnya mereka tidak melakukan penahanan terhadap pejabat pemkab Majalengka yang terbukti bersalah,"ujar Ketua LSM PEMUDA. Senin (20/05).

Seperti diketahui bahwa inisial M merupakan Pejabat Pemkab Majalengka yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong).

Koswara Hanafi Ketua LSM PEMUDA menerangkan, penetapan tersangka terhadap M telah dilakukan sebelum Kejati Jabar menahan paksa Kepala BKPSDM Majalenga, INA.

Baca Juga: Forum Ormas Jabar Sebut Masalah Pejabat Kanwil DJP Jabar I dan LSM Pemuda Belum Selesai

"Dengan penahanan INA, Kejati Jabar saat ini telah menahan dua orang dari tiga tersangka kasus tersebut,"ujar Hanafi.

Lanjut Hanafi menuturkan sebelum menahan paksa INA, Kejati Jabar telah menahan AN dari pihak Swasta.

Dilain sisi, Koswara Hanafi menilai dengan tidak ditahan nya M Pejabat Pemkab Majalengka atas dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) yang menyeret anak mantan Bupati Majalengka (INA) disinyalir Kejati Jabar tebang pilih penegakan hukum.

Baca Juga: LSM Pemuda Laporkan Oknum Pejabat DJP Jabar l Diduga Harta Kekayaannya Tak Wajar ke Kementerian Keuangan

"Dan dengan tidak di tahannya M yang telah ditetapkan tersangka telah mencederai nilai-nilai keadilan,"tuturnya.

Sehingga dalam hal ini kami atas nama LSM PEMUDA meminta agar Kejati Jabar segera menahan M Pejabat Pemkab Majalengka tersebut.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X