7. Selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui aplikasi Mang Bagja;
8. Membuka media konsultasi dan pengaduan melalui portal SP4N Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, termasuk selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, hal ini sebagai bentuk pengawasan yang baik dari publik terhadap layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung;
Baca Juga: 5 Cara Bijak dalam Menggunakan Media Sosial
9. Untuk tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik maka perlu adanya pengawasan dan pemantauan oleh langsung oleh pimpinan perangkat daerah dan melaporkan kepada Wali Kota Bandung selaku pejabat pembina kepegawaian c.q. Kepala BKPSDM untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi kepegawaian.
Meski begitu, Bambang menyebut, pada hari pertama masuk kerja ini, ASN Kota Bandung yang menerapkan WFH tidak lebih dari 15 persen.
"Data yang kami terima, hari ini tidak lebih dari 15 persen (ASN Pemkot Bandung yang menerapkan WFH)," ujar Bambang. ***014
Artikel Terkait
Sempat Muncul Nama Ahok, Presiden Jokowi Pilih Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN
Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala Badan Otorita IKN , Presiden Berikan Lima Tugas
Bambang Susantono Bukan Orang Baru di Pemerintahan, Profilnya Ini
Pj Wali Kota Bandung, Bambang: Forum TJSL Turut Atasi Sampah dan Banjir
Pj. Wali Kota Bandung, Bambang: Dukung UMKM Bisa jadi Indonesian Next Top Seller