FOKUSSATU.ID - Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memastikan layanan publik di Pemkot Bandung dalam kondisi prima di hari pertama masuk kerja pasca Idulfitri 1445 H.
Ia juga menegaskan, pelayanan harus tetap berjalan di hari pertama bekerja pasca Idulfitri.
"Tidak ada toleransi. Pelayanan itu mutlak, dan sudah menjadi tugas kita," ujar Bambang di Balai Kota, Selasa 16 April 2024.
Di sisi lain, Bambang menyebut Pemkot Bandung juga memberlakukan skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Andi Zabidi Sebut Dua BUMD Jabar Sumbang Pendapatan yang Besar
Adapun regulasi penerapan WFH-WFO ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 022-Setda/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Cuti dan Libur Bersama Idulfitri 1445 H Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Ada 9 poin yang tertuang dalam edaran tersebut. Antara lain:
1. Menerapkan penyesuaian sistem kerja dengan melakukan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada hari Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024;
2. Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan unit kerja instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat;
Baca Juga: Agar Tubuh Tetap Fit, Simak 5 Tips Menjalankan Pola Hidup Sehat
3. Untuk perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka diterapkan sistem kerja tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) sebesar 100 % (seratus persen);
4. Untuk perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, monitoring evaluasi, kehumasan dan sebagainya, maka diterapkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja;
5. Penerapan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) hanya diberikan bagi pegawai ASN yang terkendala dalam transportasi pulang tepat waktu dengan pertimbangan kondisi perjalanannya secara teknis jauh dari Provinsi Jawa Barat dan diutamakan dari luar Pulau Jawa;
6. Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah tiba di Kota Bandung sebelum hari Selasa Rabu tanggal 16-17 April 2024, tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO);
Artikel Terkait
Sempat Muncul Nama Ahok, Presiden Jokowi Pilih Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN
Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala Badan Otorita IKN , Presiden Berikan Lima Tugas
Bambang Susantono Bukan Orang Baru di Pemerintahan, Profilnya Ini
Pj Wali Kota Bandung, Bambang: Forum TJSL Turut Atasi Sampah dan Banjir
Pj. Wali Kota Bandung, Bambang: Dukung UMKM Bisa jadi Indonesian Next Top Seller