Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan, dan pembongkaran tempat usaha.
Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sebagaimana Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sementara Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.
"Selanjutnya untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab dulu. Hasilnya 2 minggu," singkatnya.
Artikel Terkait
Nasi Bakar Teri Kemangi, Sajian Lezat Khas Indonesia Saat Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan
Bubur Mutiara, Cemilan Favorit Pembuka Berbuka Puasa Keluarga Rumahan di Bulan Ramadhan
Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa ke 13 di Wilayah Bogor dan DKI Jakarta Minggu, 24 Maret 2024
Ketiga Hotel Aston di Banten Gelar Earth Hour sebagai Langkah Konkret dalam Pelestarian Lingkungan
Andi Zabidi : Literasi Keterampilan Penting yang Harus Dikuasai Setiap Individu