Satpol PP Segel Gudang yang Diduga Bikin Sungai Ciliwung di Kota Bogor Berbusa

photo author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 20:53 WIB
Satpol PP Kota Bogor menyegel gudang yang ada dugaan membuang limbah ke aliran Sungai Ciliwung, Minggu (24/3/2024).
Satpol PP Kota Bogor menyegel gudang yang ada dugaan membuang limbah ke aliran Sungai Ciliwung, Minggu (24/3/2024).

Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan, dan pembongkaran tempat usaha.

Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sebagaimana Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sementara Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.

"Selanjutnya untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab dulu. Hasilnya 2 minggu," singkatnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X