PTPN VIII Dilaporkan Akibat Merusak Posko Pengamanan Manggala di Ciater Subang

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 18:33 WIB

FOKUSSATU.ID - Di duga Rusak plang dan posko pengamanan Manggala di Ciater, PTPN VIII di laporkan pasal perusakan ke Polres Subang pada Rabu, 29 november 2023.

Kuasa hukum ahli waris Hidayat Paber, Muhamad Ijudin Rahmat menjambangi Polres Subang guna melaporkan dugaan perusakan barang sebagaimana di atur dalam Pasal 170 KUHP.

"Iya, kami sedang melaporkan oknum PTPN VIII dan oknum ketua IPCI inisial YS," kata Hidayat melalui pesan singkat.

Baca Juga: Panwaslu Cimahi Tengah Ajak Peran Serta Masyarakat Dalam Mengawasi Tahapan Pemilu Serentak 2024

Ia menjelaskan awal mula dari peristiwa pemasangan plang dan pembangunan posko pengamanan oleh Muhamad Ijudin Rahmat selaku kuasa ahli waris Hidayat Paber di lokasi Blok Panaruban, Desa Cicadas, Kecamatan Segala Herang pada Senin, 27 november 2023.

"Hingga sampai sore, bangunan posko sudah hampir selesai di buat, namun karna hujan akhirnya pekerjaan ditunda hingga besok," ujarnya.

"Ijuduin menunjuk 2 orang anggota Manggala untuk menjaga bangunan tersebut sekira pukul 3 pagi," sambungnya.

Ia manambahkan keesokan harinya tiba-tiba datang anggota IPCI bernama Maryoto dan mengusir penjaga suruhan Ijudin.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama, Pengurus PWI Kabupaten Bandung Silaturahmi Ke BAZNAS, Ini Kata Yusuf Ali

"Diketahui keesokan paginya plang yang tertanam di lokasi sudah raib hilang, selanjutnya sekira jam 10 siang datang sekelompok orang yang di pimpin oleh Ketua Ketua IPCI Yanto Suparman," tuturnya.

"Dia datang dengan beberapa orang satpam PTPN sekitar 15 orang dan langsung merusak bangunan milik Ijudin, sehingga kasus ini akhirnya di laporkan ke Polres Subang," sambungnya.

Perlu di ketahui bahwa sesuai putusan peninjaun kembali, tanah tersebut telah di menangkan ahli waris Hidayat Paber berdasarkan Penetapan No:05/PDT.P/1998/PN.SBG Tertanggal 14 Maret 1998.

Selain itu juga ada dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No:35.PK/PDT/2007 27 Juli 2007 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No:166.K/PDT/2004 tertanggal 14 Juni 2005 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.:514/PDT/2002/PT.BDG Tertanggal 14 Januari 2003 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Subang
No.16/PDT.BTH/2001/PN.SBG tertanggal 28 Mei 2008.

Baca Juga: Giat Menanam Pohon : Fungsi Lindung Kawasan Hutan Gunung Geulis Terpelihara, Masyarakat Aman Sejahtera 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X