Giat Menanam Pohon : Fungsi Lindung Kawasan Hutan Gunung Geulis Terpelihara, Masyarakat Aman Sejahtera 

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 10:45 WIB
Kawasan Hutan di Gunung Geulis
Kawasan Hutan di Gunung Geulis

FOKUSSATU.ID - Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Pendidikan Gunung Geulis ITB (KHDTK HPGG-ITB) merupakan kawasan hutan lindung dengan luas 338,31 ha, dikelilingi oleh 8 desa yang masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. 

Kawasan hutan Gunung Geulis berfungsi sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air (fungsi hidrologis) sehingga diharapkan dapat mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah. 

Baca Juga: Sembilan ASN Jabar Raih Penghargaan The Future Leader

Kawasan hutan Gunung Geulis memiliki posisi strategis untuk mendukung pembangunan wilayah sekitarnya.  Stabilitas kondisi ekosistem Gunung Geulis memiliki dampak positif terhadap kehidupan perekonomian masyarakat lokal antara lain berkembangnya pertanaman kopi masyarakat dalam sistem agroforestri, wisata agroekosistem, pengembangan lebah madu tanpa sengat, dan program-program pemberdayaan kelompok tani hutan (KTH) yang terintegrasi dengan program pengelola KHDTK HP Gunung Geulis.

Kondisi topografi merupakan faktor alam yang penting dalam menilai kerentanan suatu wilayah dan menduga risiko terjadinya bencana alam.  Selain itu, faktor pengelolaan lahan secara intensif tanpa memperhatikan kaidah konservasi tanah dan air dapat memperbesar risiko terganggunya kesetimbangan kondisi ekologis kawasan yang akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat di sekitarnya.

Data menunjukkan bahwa 69% kawasan Gunung Geulis didominasi oleh kelerengan curam dengan kemiringan lahan mencapai lebih dari 40%.  Kondisi tutupan lahan oleh vegetasi pohon hutan pada lahan curam tersebut dapat membantu melindungi tanah dari longsor dan memelihara fungsi hidrologis sekitarnya.  Terjadinya banjir bandang di Desa Sawahdadap serta meluapnya aliran sungai Cisurupan di tahun 2022 memberikan indikasi bahwa pemeliharaan fungsi lindung Gunung Geulis harus konsisten dilakukan dan menjadi perhatian semua pihak terkait.

Baca Juga: Relawan Capres - Cawapres 2024 Deklarasi Jabar Akur

Tim pengabdian masyarakat dari kelompok keahlian Teknologi Kehutanan SITH ITB yang terdiri dari Susana Paulina Dewi (ketua), Sopandi Sunarya (anggota) dan Yayat Hidayat (anggota) melalui skema PPMI 2023 melaksanakan kegiatan penanaman jenis pohon lokal bersama masyarakat desa Cikahuripan yang tergabung dalam kelompok tani hutan.    

Kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dengan tujuan untuk mengidentifikasi lokasi yang tidak bervegetasi, atau memiliki kerapatan vegetasi yang rendah, dan melakukan penanaman pada lokasi teridentifikasi dengan spesies pohon lokal maupun mengkombinasikan dengan tanaman multi purpose tree species (MPTS).

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui tahapan perencanaan (koordinasi dengan masyarakat, sosialisasi kegiatan dan penetapan lokasi target penanaman) serta tahap implementasi di lapangan (penentuan rancangan penanaman dan pemilihan jenis pohon, persiapan lahan, penanaman, dan monev). 

Baca Juga: Griya Derwati Bandung Lakukan Penebangan Pohon Liar dan Legalkan Perkir Tak Berizin

Jenis pohon lokal yang akan ditanam meliputi : soulatri, sindur, ringging, kicangkudu, dan kitambaga.  Masyarakat sebagai partner dalam kegiatan ini diajak untuk memahami pentingnya jenis pohon lokal dalam upaya pemulihan kondisi hutan.

Penanaman hutan di kawasan lindung bukan saja meningkatkan luasan tutupan lahan secara spasial, namun juga mempertimbangkan peningkatkan aspek keragaman hayatinya. (Sumber : Tim PPM Citarum Harum LPPM ITB, Dr. Sopandi Sunarya)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X