FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Pembangunan pusat perbelanjaan Griya Derwati di Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari Kota Bandung diduga merugikan masyarakat sekitar.
Pasalnya pembangunan pusat perbelanjaan Griya Derwati telah melanggar aturan aturan hukum yang berlaku, seperti penebangan pohon dan melegalkan parkir tidak memiliki perizinan.
Hal tersebut disampaikan salah seorang warga Ramlan Moch. Abe yang mengatakan masyarakat mengeluhkan dengan berdirinya pembangunan pusat perbelanjaan Griya Derwati. Pihaknya telah mengirimkan surat ke DPRD Kota Bandung atas keluhan masyarakat ini.
“Untuk menindak lanjuti terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Griya Derwati, kami telah melayang surat ke DPRD Kota Bandung. Kini perwakilan dari DPRD Kota Bandung telah meakukan sidak langsung ke Griya Derwati,”ujar Abe saat ditemui di kantor sekretariat.
Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, TKD Prabowo - Gibran Mulai Bergerak Ke Masyarakat
Lanjut Abe menuturkan pembangunan pusat perbelanjaan Griya Derwati telah melakukan penebangan liar yang mengabaikan perundang undangan yang berlaku.
“Pihak perusahaan griya tidak memperhatikan aturan-aturan hukum yang ada dan sangat jelas melanggar hukum, salah satunya dengan menebang 4 (empat) pohon yang diduga tanpa memiliki ijin dari Dinas Pemakaman Dan Pertamanan Kota Bandung,”tuturnya.
Disamping itu juga Abe mengungkapkan seharusnya perusahaan Griya menyediakan tempat parkir kendaraan yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 tahun 2008 tentang Penyelenggara Perparkiran.
Baca Juga: Pegadaian dan Alunjiva Indonesia Kolaborasi Berdayakan Disabilitas
“Namun pada kenyataannya pihak perusahaan griya tidak menyediakan tempat parkir kendaraan dengan kapasitas yang standar. Maka hal ini sangat berdampak pada masyarakat yakni terjadinya kemacetan sepanjang Jalan Derwati dan juga berdampak bagi masyarakat yang menghambat segala bentuk aktivitas yang melewati griya,”ungkapnya.
Selain itu juga, kata Abe menyebutkan bahwa sejak dimulainya pembangunan tersebut tidak pernah dilibatkan unsur pemerintahan setempat khususnya Kelurahan Derwati.
Sementara diain pihak, Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T. mengatakan saat melakukan sidak ke lapangan dan mempertanyakan langsung kepada pihak Griya Derwati.
“Sebelumnya saya telah menerima surat dari masyarakat terkait Pembangunan pusat perbelanjaan Griya Derwati yang diduga telah melanggar peraturan dan hal ini dikeluhkan masyarakat sekitar yang terdampak. Atas laporan tersebut, maka saya langsung melakukan sidak ke lapangan,” ujar Bang Folmer dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/11/2023)
Artikel Terkait
Persib Bandung Resmi Rekrut Mantan Pemain Juventus. Wilujeng Sumping Beltrame!
Jerman Lolos ke Final Piala Dunia U 17 Kalahkan Argentina. Heide Jadi Pahlawan Jerman !
Pegadaian dan Alunjiva Indonesia Kolaborasi Berdayakan Disabilitas
Hari Pertama Kampanye, TKD Prabowo - Gibran Mulai Bergerak Ke Masyarakat
Jerman vs Prancis di Final Piala Dunia U 17. Argentina vs Mali Berebut Peringkat 3