Griya Derwati Bandung Lakukan Penebangan Pohon Liar dan Legalkan Perkir Tak Berizin

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 10:16 WIB
Terpangpang spanduk di depan pusat pembelanjaan Griya Derwati Bandung yang bertuliskan parkir ilegal tak memiliki perizinan (Foto Fokussatu.id)
Terpangpang spanduk di depan pusat pembelanjaan Griya Derwati Bandung yang bertuliskan parkir ilegal tak memiliki perizinan (Foto Fokussatu.id)

Lanjut Folmer menuturkan untuk pelanggaran perda penyelenggaraan perhubungan dan retribusi di bidang perhubungan, harus ada tindakan penegakan aturan berupa sanksi teguran kepada GRIYA dan pihak pengelola parkir yang sudah melakukan pungutan sebelum ijin IPT terbit, hal ini harus diberi sanksi menghentikan pengelolaan parkir dan dimasukkan dalam daftar perusahan hitam atau blacklist di Kota Bandung agar ada efek jera.

“Pihak Griya kelengkapan perizinannya belum terpenuhi maka perlu diberi sanksi hentikan pengelolaan parkirnya dan apabila sudah ada pemungutan uang parkir itu termasuk tindak pidana pungli,”pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X