Lanjut Folmer menuturkan untuk pelanggaran perda penyelenggaraan perhubungan dan retribusi di bidang perhubungan, harus ada tindakan penegakan aturan berupa sanksi teguran kepada GRIYA dan pihak pengelola parkir yang sudah melakukan pungutan sebelum ijin IPT terbit, hal ini harus diberi sanksi menghentikan pengelolaan parkir dan dimasukkan dalam daftar perusahan hitam atau blacklist di Kota Bandung agar ada efek jera.
“Pihak Griya kelengkapan perizinannya belum terpenuhi maka perlu diberi sanksi hentikan pengelolaan parkirnya dan apabila sudah ada pemungutan uang parkir itu termasuk tindak pidana pungli,”pungkasnya.
Artikel Terkait
Persib Bandung Resmi Rekrut Mantan Pemain Juventus. Wilujeng Sumping Beltrame!
Jerman Lolos ke Final Piala Dunia U 17 Kalahkan Argentina. Heide Jadi Pahlawan Jerman !
Pegadaian dan Alunjiva Indonesia Kolaborasi Berdayakan Disabilitas
Hari Pertama Kampanye, TKD Prabowo - Gibran Mulai Bergerak Ke Masyarakat
Jerman vs Prancis di Final Piala Dunia U 17. Argentina vs Mali Berebut Peringkat 3