Minta Uang 15 Juta, Seorang Pria Bawa Nama Kejari Lakukan Pemerasan Ke SMPN 1 Cimahi

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 20:56 WIB

FOKUSSATU.ID CIMAHI - Seorang pria dengan mengaku dari Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pemerasan terhadap SMPN 1 Cimahi, dengan meminta uang sebesar 15 juta rupiah.

Namun aksi tersebut tertangkap basah basah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Cimahi di SMPN 1 Cimahi, Selasa (24/10/2023).

“Saat melancarkan aksinya pelaku ini mendatangi Kepala SMP Negeri 1 Cimahi. Hendak memberikan informasi terkait masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),”ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi, Arif Raharjo.

Lanjut Arif menuturkan pelaku ini mengatakan kalau persoalan PPDB sedang ditangani kejaksaan dan akan bisa ditutup jika pihak sekolah memberikan sejumlah uang. Dalam hal ini pelaku meminta uang sebesar 15 juta rupiah.

Baca Juga: Menginspirasi, Pemberdayaan Ibu-ibu Kampung Munjul Melalui P2WKSS

Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku ini membuat wakil kepala sekolah yang berada di tempat ketakutan dan akhirnya memberikan uang Rp1 juta kepada pelaku.

Pihak Kejari Cimahi mendapati tentang informasi tersebut dan langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku.

"Jadi kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pria berinisial MYM yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan karena melakukan pemerasan," kata Arief.

Arief mengatakan, saat beraksi di SMP Negeri 1 Cimahi, pelaku ini memakai seragam lengkap disertai jaket dan membawa kartu nama pegawai Kejari. Sehingga, pihaknya langsung menyita beserta barang bukti yang lain.

"Barang bukti yang kami sita berupa kartu identitas, dompet, handphone dan uang Rp1 juta. Dari pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan pemerasan di Kota Cimahi," katanya.

Baca Juga: Saat Bro Ron Beri Masukan Penanganan Jalan Rusak di Kota Bogor

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Arief, pelaku ini diserahkan ke Polres Cimahi.

Seperti diketahui sosok pria berinisial MYM (52) sebelumnya memang pernah bekerja sebagai staf di Kejari.

Namun, pada tahun 2021, MYM sudah tidak aktif lagi karena terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X