Hore, Bapenda Jabar Kembali Bebaskan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 11:40 WIB
Bapenda Jabar bebaskan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Ils)
Bapenda Jabar bebaskan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Ils)
 
FOKUSSATU.ID- Hore, ada kabar baik nih bagi warga Jabar. Mulai bulan depan atau per 1 November 2022, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
 
Program ini akan berlaku tanggal 1 November sampai 23 Desember 2022, seperti dikutip akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada hari Jumat (28/10/2022).
 
Sayangnya, pembebasan ini tidak dibarengi program pemutihan pajak bagi kendaraan.
 
Bapenda Jabar mengatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
 
 
Adapun syarat yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya:
 
1. BPKB asli beserta fotokopiannya
 
2. STNK asli beserta fotokopiannya
 
3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya
 
4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya.
 
5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.
 
 
Sementara tata cara balik nama kendaraan sebagai berikut:
 
1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat
 
2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan
 
3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas
 
4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses
 
5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan
 
6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
 
7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X