FOKUSSATU.ID - PT Aneka Tambang, Tbk masuk daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicoret tanda merah.
Penyebabnya tak lain karena perusahaan pelat merah tersebut hingga saat ini belum mengeluarkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan corporate social responsibility (CSR) sama sekali.
Hal ini diketahui dari Total Pencapaian Batch I Insidentil 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN pada 3 Juni 2022.
Baca Juga: Es Jelly Cincau Pandan, Sajian Spesial Keluarga di Moment Lebaran Idul Adha
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Lingkungan Hidup Thomas Nugroho sangat menyayangkan perusahaan seperti Antam bisa lalai dalam menunaikan kewajibannya. Padahal itu merupakan tanggung jawab perusahaan.
"Itu sangat disayangka, karena itu kewajiban. Itu di Undang-Undang Perseroan itu ditegaskan bahwa CSR itu merupakan kewajiban untuk disalurkan kepada masyarakat. Jadi ada konsekuensinya kalau hak masyarakat itu nggak dikeluarkan," kata Thomas saat dihubungi wartawan, Senin, 4 Juli 2022.
Menurut Thomas, penyaluran CSR juga bagian dari bentuk integritas kepemimpinan di sebuah perusahaan. Apalagi perusahaan pertambangan seperti Antam yang operasinya bisa berdampak pada lingkungan.
"CSR adalah soal integritas Antam pada masalah lingkungan, karena resiko pertambangan terhadap lingkungan itu kan sangat rentan dan sangat besar," jelasnya.
Baca Juga: Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah
Artikel Terkait
Feronikel Jalan Lain Bangkitkan Saham Antam, Pendukung Produksi Emas
Es Dawet Ayu, Sajian Minuman Spesial Keluarga di Moment Lebaran Idul Adha
Bingung Buang Sampah Besar, Kemana? Yuk Simak Caranya
Hadiri Keramaian Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Vaksin Booster