Operasi Patuh Lodaya 2022, Berikut Ini 8 Sasaran Razia Polres Bogor

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 12:08 WIB
Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor  juga dilaksanakan guna untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendaraan berlalu lintas di jalan.
Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor juga dilaksanakan guna untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendaraan berlalu lintas di jalan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu Berlagak Punya Uang 2 Juta Dolar

Aksi balap liar akan dijerat dengan Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 Bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara.

Penggunaan Ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Tidak menggunakan Helm SNI.

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai Sabuk pengaman.

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang.

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Diinformasikan, bahwa dengan adanya Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor, Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tetap tertib dalam berkendara dan tidak lupa melengkapi surat-surat kendaraan di saat berpergian keluar. Pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X