Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu Berlagak Punya Uang 2 Juta Dolar
Aksi balap liar akan dijerat dengan Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 Bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara.
Penggunaan Ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Tidak menggunakan Helm SNI.
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai Sabuk pengaman.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang.
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Diinformasikan, bahwa dengan adanya Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor, Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tetap tertib dalam berkendara dan tidak lupa melengkapi surat-surat kendaraan di saat berpergian keluar. Pungkasnya.***