Polisi Tangkap Penipu Berlagak Punya Uang 2 Juta Dolar

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 00:40 WIB
Polisi tangkap penipu berlaga punya uang 2 juta dolar (ilustrasi)
Polisi tangkap penipu berlaga punya uang 2 juta dolar (ilustrasi)

FOKUSSATU.ID-Penipu dengan modus berlagak punya uang 2 Juta dolar ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang tersangka dan penadah kasus penipuan lewat media elektronik tersebut. Kasusnya terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kerugian korban berinisial PC dari kasus ini  sebesar Rp2,4 miliar.
Sebanyak 2 orang, laki-laki warga negara Nigeria berinisial UT, dan perempuan inisial CS. ditahan oleh plisi.

“Dalam kasus ini barbuk (barang bukti) yang berhasil diamankan dan disita penyidik diantaranya beberapa unit hp, buku tabungan, serta laptop,” ujar  Zulpan.
Zulpan menerangkan  modus yang digunakan para tersangka yaitu mereka berpura-pura punya uang 2 juta dolar AS. Kemudian mereka meminta korban mengirimkan sejumlah uang agar uang tersebut bisa dikirim ke Indonesia.
“Nanti dijanjikan setelah diterima uang 2 juta dolar. Uang dari korban akan dikembalikan dan dapat komisi 30 persen dari 2 juta dolar itu,”  Zulpan menambahkan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Investasi Fiktif Suntik Modal Alkes Senilai Rp 65 Milyar
.
“Di sini korban mulai sadar penipuan yang dialaminya, kemudian lapor ke polisi, sehingga dilakukan upaya-upaya hukum penyelidikan hingga penangkapan. Kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya..

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, 2 orang tersangka yang ditangkap adalah penampung dana kasus tersebut di Indonesia.
“Pelaku utama pertama belum kita dapat, jadi masih kita investigasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pas Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun atau denda Rp1 miliar. Para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU tentang TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar serta dikenakan Pasal 378 pidana dengan ancamanpaling lama 4 tahun penjara.***014.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X