FOKUSSATU.ID-Satreskrim Khusus Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes).
Sebanyak 37 investor menjadi korban kasus investasi fiktif tersebut dan Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
.
"Pada faktanya proyek tersebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial BH melapor polisi. Polisi bekerja sama dengan BNPB dan Kemenkes dalam mengungkap kasus tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menangkap total 6 pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu RE (41), AS (31), SK (43), YF (37), YD (41), dan NH (33).
Baca Juga: Polres Majalengka Amankan DI pelaku kejahatan Curanmor dan Bobol Alfamart
Keenamnya digerebek di sebuah apartemen Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga turut menyita berbagai macam barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 452 juta, 8 unit handphone, 1 unit laptop merek HP, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya menerima informasi terkait laporan korban lainnya mengenai kasus investasi fiktif, diantaranya, di Polda Jawa Barat dengan kerugian Rp11 miliar.
Kemudian, 3 laporan di Polda Metro Jaya yang nilai kerugiannya sebesar Rp2 miliar, Rp3 miliar, dan Rp17 miliar. Serta, di Polres Depok dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Jika ditotal, kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai Rp65 miliar,"ujar Joko.
Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RE (41) sebagai direktur PT RBS dan pengelola investasi, AS (31) selaku direktur PT SM dan pengelola investasi, dan SK (43) yang berperan sebagai Komisaris PT RBS dan membantu mengelola investasi dari RE.
Selanjutnya, tersangka YF (37) dan YD (41) sebagai perekrut korban atau bagian marketing serta NH (33) selaku admin atau penampung modal dari korban.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menyebut kasus ini berawal dari unggahan tersangka YF mengenai investasi pengadaan alat kesehatan untuk sejumlah rumah sakit pemerintahan.
Dalam unggahannya itu, tersangka sepakat memberikan keuntungan 10 persen kepada para korban yang menjadi investor pengadaan alat kesehatan. Investasi ini berjalan sejak September 2021.
"Namun, setelah bulan Desember, profit ini berhenti dan tidak ada pembagian lagi keuntungan. Sehingga korban melaporkannya," ujar Pasma.***014
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Bogor Amankan 5 Pelaku Pembacokan di Kawasan Cibinong
Selama Operasi Lodaya 2022, Polres Bogor Berhasil Amankan Puluhan Kendaraan Hasil Curian
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM, Oknum Kepala Desa Wanakerta Dilaporkan ke Polres Kota Tangerang