FOKUSSATU.ID- Pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H, ditentukanoleh level daerahnya.
Tinggi rendahnya menentukan jumlah orang yang diperbolehkan hadir,ketersediaan makanan dan protokol kesehatan."Halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali,"ujar Mendagri Tito Karnavian, Minggu (24/4/2022).
Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H, yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.
Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Baca Juga: Boleh Halal Bihalal Asal Tanpa Makan Dan Minum
Karenja tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal. Untuk wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat. Sementara, untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.
Menurut Tito untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). ***014
Artikel Terkait
Mendagri Ingatkan Target Vaksinasi Dosis Pertama 70 Persen Tinggal Dua Minggu Lagi
Ini Aturan Mendagri Untuk Pintu Masuk Perjalanan Internasional
Boleh Halal Bihalal Asal Tanpa Makan Dan Minum