Mendagri Terbitkan SE Halal Bihalal, Level Daerah Tentukan Jumlah Tamu Yang Bisa Hadir

photo author
- Minggu, 24 April 2022 | 21:34 WIB
Mendagri terbitkan surat edaran terkait halal bihalal
Mendagri terbitkan surat edaran terkait halal bihalal

FOKUSSATU.ID-  Pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H, ditentukanoleh level daerahnya.

Tinggi rendahnya menentukan jumlah orang yang diperbolehkan hadir,ketersediaan makanan dan protokol kesehatan."Halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali,"ujar Mendagri  Tito Karnavian, Minggu (24/4/2022).

Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H, yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Baca Juga: Boleh Halal Bihalal Asal Tanpa Makan Dan Minum

Karenja tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal. Untuk wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat. Sementara, untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Menurut Tito untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). ***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X