Catat! Syarat Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Simak Link Rute Kota Tujuan dan Cara Daftarnya

photo author
- Minggu, 10 April 2022 | 22:22 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis
Ilustrasi Mudik Gratis

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi

4. Membawa e-tiket
Persyaratan untuk daftar mudik gratis 2022 Kemenhub ini sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 38 Tahun 2022. Bagi calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes Antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi calon pemudik yang hanya mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk membawa bukti tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi calon pemudik yang memiliki kendala kesehatan seperti komorbid, dapat membawa bukti negatif PCR dan surat keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, bagi penumpang anak-anak diharuskan menyerahkan dokumen kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan daftar mudik gratis 2022 Kemenhub. Seluruh calon pemudik wajib mengunduh dan menggunakan PeduliLindungi dalam setiap perjalanan mudik

Berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 secara daring yang dapat diakses melalui laman www.mudikhubdat2022.com.

1. Pertama, akses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftarkan diri

2. Lalu login dan mengisi data secara lengkap

3. Tunggu data diverifikasi dan divalidasi oleh sistem

4. Setelah diverifikasi, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak e-tiket yang akan digunakan sebagai tiket mudik.

5. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus

Demikian informasi seputar cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang dijadwalk
an berangkat pada Kamis, 28 April 2022.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X