DPR Nilai Pemecatan Dokter Terawan Bahayakan Dunia Kedokteran

photo author
- Minggu, 27 Maret 2022 | 00:09 WIB
Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)
Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)

FOKUSSATU.ID-Mantan Menteri Kesehatan  Terawan Agus Putranto diberhentikan  dari keanggotaan IDI.

Pemecatan eks Kepala RSPAD Gatot Subroto ini dilakukan oleh  Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan  dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) kemarin.

Pertama, putusan pemecatan Terawan hasil rapat MKEK dalam sidang khusus yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Putusa ini menuai beragam komentar termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia  menilai putusan rekomendasi MKEK IDI  ini berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

Baca Juga: Dibacakan Dalam Muktamar Aceh Dokter Terawan Resmi Diberhentikan Dari IDI

"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,"  ujar Sufmi Dasco,  Sabtu (26/3/2022).

Sebagai sebuah organisasi profesi, terang Dasco,  yang diberikan kewenangan cukup luas oleh Undang-Undang Praktik Kedokteran,  harusnya bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.

Politisi Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengaautensi dan mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI. Terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

Karena dalam pandangan Dasco case ini bukan hanya menyangkut Terawan, tapi bagi masa depan dunia kedokteran Indonesia. "Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," Dasco menjelaskan.

Oleh karena dia akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X