FOKUSSATU.ID-Dokter Terawan resmi diberhentikan dari keanggotaan dokter Indonesia.
Prof Dr dr Terawan Agus Agus Putranto, SpRad(K) yang juga mantan Menteri kesehatan diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI ) sebagai anggota IDI.
"Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K) sebagai anggota IDI," demikian isi putusan dikutip dari akun instagram @pandu.riono,Jumat(25/3/2022).
Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022).
"Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," sambungnya.
Baca Juga: Tahir Foundation Bantu Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Bandung
Sementara itu dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, pelanggaran etik terpenting dalam kasus Terawan ada empat poin.
Pertama, mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan; kedua, tidak kooperatif pada sidang Majelis; ketiga, menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada bukti medisnya; dan keempat, menjanjikan kesembuhan pada pasien.
Poin pertama itu dinilai Majelis sudah melanggar pasal 4 kode etik kedokteran Indonesia (KODEKI) serta pasal cakupan dan penjelasan.
Pasal ini menyebutkan seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri. Pedoman pelaksanaan Kode Etik pasal 4 huruf (a) poin 2 menyebutkan bahwa tak dibenarkan seorang dokter mengadakan wawancara dengan pers atau menulis karangan dalam majalah/harian untuk memperkenalkan dan mempromosikan cara ia mengobati sesuatu penyakit. Hal ini bisa bikin "orang awam yang membacanya tidak dapat menilai kebenarannya."
Poin kedua, yang menilai dokter Terawan bersikap "tidak kooperatif", mengurutkan bagaimana dia tak memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI sejak diusutut 2015
Poin pelanggaran ketiga soal biaya pengobatan terhadap terapi yang belum teruji secara klinis. Ini telah melanggar kode etik kedokteran pasal 3 ayat 17. Ayat ini menyebutkan seorang dokter seyogyanya tidak menarik honorarium yang tidak pantas dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan
Pelanggaran etik lain, menurut Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI, adalah cara Terawan mempraktikkan pengobatan baru. Pasal 6 kode etik menyebutkan bahwa setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya, dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.***014
Artikel Terkait
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Sesuai Standar WHO, Begini Cara Mendapatkannya
Mardani Kritik Inpres yang Menjadikan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Mengurus sejumlah Layanan Publik