Surat Perintah 11 Maret, Peristiwa Kekuasaan Orde lama Ke Orde Baru, Simak Sejarah Supersemar dan Faktanya

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 20:22 WIB
Ilustrasi (Fokussatu.id)
Ilustrasi (Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID - Supersemar yaitu peristiwa nasional bagi bangsa Indonesia dimana terbitnya Surat Perintah 11 Maret.

Surat ini berkaitan dengan terjadinya peristiwa penyerahan kekuasaan orde lama oleh Presiden Soekarno menuju pemerintahan Orde Baru ke Menteri Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto.

Namun hingga kini, Supersemar masih menjadi kontroversi dan misterius karena naskah aslinya tidak pernah ditemukan.

Lantas bagaimana latar belakang, isi, tujuan dan fakta Supersemar?

Baca Juga: Rektorat ITB Tegaskan Penerimaan Mahasiswa Baru SBM ITB Tetap Berjalan. Ini Nomor Hotline Pengaduannya !

Simak penjelasannya berikut ini.

Latar Belakang Sejarah Supersemar

Supersemar merupakan surat perintah penyerahaan mandat kekuasaan Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 1966

Penyerahaan kekuasaan ini dilatarbelakangi oleh peristiwa G30S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Kontroversi supersemar adalah memiliki beberapa versi yaki Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, Sekretariat Negara (Satneg) dan Akademi Kebangsaan.

Dari ketiga versi ini tidak ada satupun yang merupakan versi asli.

Baca Juga: Pendidikan Antikorupsi Bakal Jadi Mata Pelajaran di Tingkat SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat

ISI SUPERSEMAR

Berikut isi supersemar yang diakui oleh pemerintah orde baru.

1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X