Jalani Hukuman 10 tahun Angelina Sondakh Segera Bebas, Begini Kegiatan Selama di Lapas

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 19:38 WIB
Angelina Sondakh Segera Bebas
Angelina Sondakh Segera Bebas

FOKUSSATU.ID- Artis sekaligus politikus  Angrelina Sondakh  bakal menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. 

Wanita bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini direncanakan keluar penjara bulan Maret ini. Selama menjalani proses hukuman sejumlah kegiatan di lapas dia ikuti.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti mengatakan, selama di lapas, Angelina Sondakh telah melakukan beragam kegiatan, misalnya menjahit, desain busana, melatih kelompok modeling LPP Kelas II-A Jakarta, tergabung dalam kelompok hafalan Al-Qur'an, memenangkan juara 1 lomba tenis meja double antarlapas perempuan dan sejumlah kegiatan lainnnya.

Baca Juga: Pengacara Krisna Murti Sebut Angelina Sondakh Akan Bebas Dari Tahanan April 2022

Ini Kegiatan Angelina selama di lapas


Kegiatan Kemandirian
a. Desain busana.
Menggambar beberapa desain mukena dan kerudung yang diproduksi Rutan Pondok Bambu
b. Menjahit.
Menjahit tas-tas dan mukena yang diproduksi oleh Rutan Pondok Bambu.
c. Membatik.
Mengikuti beberapa pelatihan membatik yang diselenggarakan oleh Rutan Pondok Bambu.
d. Tergabung dalam Kelompok Tani di LPP Kelas II-A Jakarta.
Aktif berkebun dan bertani tanaman hortikultura, apotek hidup, dan tanaman hias.
e. Tergabung dalam Kelompok Peternak di LPP Kelas II-A Jakarta.
Memelihara burung hias dan ayam hias.
f. Tergabung dalam Kelompok Konstruksi Pemula di LPP Kelas II-A Jakarta.
Membuat gazebo dan tempat duduk bambu.

2. Kegiatan Kepribadian

a. Kegiatan Kerohanian
1. Tergabung dalam Kelompok One Day One Juz, di LPP Kelas II-A Jakarta.
Kelompok yang rutin mengkhatamkan Al-Qur'an setiap bulan.
2. Tergabung dalam Kelompok Hafalan Al-Qur'an di LPP Kelas II-A Jakarta.
Kelompok yang menghafalkan Al-Qur'an.
b. Kegiatan Intelektual
c. Tergabung dalam Kelompok Perpustakaan Hijau di LPP Kelas II-A Jakarta. Kelompok yang mengumpulkan buku-buku bekas dan dipinjamkan kepada WBP.

d.Aktif bermusik (bermain gitar dan cajon)
e. Membaca puisi.
Ikut berpartisipasi dalam acara sendratari "MERANGKAI ASA" membacakan puisi berjudul "DI PUING RERUNTUHAN"
f. Melatih Kelompok Modeling LPP Kelas II-A JAKARTA

3. Kegiatan Sosial

Tergabung dalam Sapu Jagad.
Sapu Jagad adalah Kelompok Kebersihan (cleaning service) LPP Kelas II-A Jakarta yang bertugas untuk membersihkan (sapu dan pel) area blok hunian

Rika mengatakan Angie mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012 di Lapas Perempuan Jakarta. Dia dihukum penjara dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet

Diketahui, Angie dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.

Uang denda, kata Rika,  telah dibayar lunas oleh Angie, sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 Bulan 5 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X