Pengacara Krisna Murti Sebut Angelina Sondakh Akan Bebas Dari Tahanan April 2022

photo author
- Selasa, 1 Maret 2022 | 15:15 WIB
Angelina Sondakh akan bebas tahanan pada April 2022 (foto tangkapan layar)
Angelina Sondakh akan bebas tahanan pada April 2022 (foto tangkapan layar)

FOKUSSATU.ID- Dalam waktu dekat Angelina Sondakh mantan istri Adie Massaid (Alm) dikabarkan akan bebas dari tahanan pada April 2022 nanti. Hal ini disampaikan pengacara, Krisna Murti.

Krisna Murti mengatakan setelah bebas, Angelina Sondakh akan langsung ziarah ke makam mantan suaminya, Adjie Massaid.

"Saya tanya, setelah keluar, apa nih kira-kira mbak Angie yang mbak Angie jalani. Lalu dia bilang, pertama dia akan sujud syukur, yang kedua dia akan mengunjungi makam mas Adjie," ungkap Krisna Murti.

Baca Juga: Cukup Klaim Kode Redeem FF Free Fire 1 Maret 2022, Raih Hadiahnya Ada M1014, M1887 One Punch Man

Terkait dunia politik, Angelina Sondakh sepertinya sudah tidak tertarik untuk kembali terjun ke dunia politik.

Krisna Murti menyebut Angelina Sondakh hanya ingin memanfaatkan waktu bersama keluarga karena mendekam bertahun-tahun di penjara.

"Terus dia bilang, 'Wah, jangan, saya nggak mau kembali lagi ke politik. Saya trauma sekali'," katanya.

Harapannya kata mbak Angie ketika bebas yang akan pertama mbak Angie jalani membayar waktu yang selama ini terbuang.

Baca Juga: Ada 7 Letak Tahi Lalat Dipercaya Bawa Hoki Bagi Pemiliknya, Berikut Ulasannya

Artinya ingin lebih dekat dengan Keanu, Oma, dan Opa, karena Keanu kan ketika ditinggal mbak Angie kan umur sekitar 2 tahun," lanjutnya.

Seperti diketahui Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Angelina Sondakh sempat divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya justru bertambah menjadi 12 tahun hingga akhirnya dipangkas menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X