FOKUSSATU.ID-Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berlangsung hingga 7 Maret 2022.
Ketentuannya diatur melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 , berlaku 1-14 Maret 2022.
Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk level 4 pada Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang terbaru bertambah dari 4 daerah menjadi 7 daerah.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Luar Jawa Bali Mulai Awal Maret
.
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
.
Safrizal menjelaskan selain demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, pencapaian target vasinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah.
Mengenai perpanjangan PPKM tersebut, Safrizal ZA menyebutkan terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yaitu untuk wilayah Jawa-Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 menurut dia mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1.
.
Dijelaskan untuk pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan, daerah evel 2 dari 205 menjadi 63 daerah dan level 1 mengalami penurunan dari 63 menjadi 3 daerah. ***014
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Kembali Bergulir, Yuk Cek Syarat Naik Bus, Pesawat Terbang dan Kereta Api
PPKM Level 3, Terminal Stasiun dan Bandara Berbenah, 10 Menit Sekali Ingatkan Calon Penumpang
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Luar Jawa Bali Mulai Awal Maret